Kongres Pemuda Katolik

Pemuda Katolik NTT Angkat Isu Perubahan Status Cagar Alam Mutis di Kongres Palangkaraya

Ketua Pemuda Katolik NTT, Yuven Tukung menyebut pihaknya menolak perubahan status Gunung Mutis yang sebelumnya merupakan Cagar Alam.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-Pemuda Katolik
Ketua Pemuda Katolik Komda NTT Yuven Tukung (kiri) menyampaikan pandangan saat Kongres Nasonal Pemuda Katolik di Palangkaraya, 25 Oktober 2024 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengurus Pemuda Katolik Komda Nusa Tenggara Timur ( Pemuda Katolik NTT ) mengangkat isu perubahan status Cagar Alam Mutis dalam Kongres Nasional XIX Pemuda Katolik di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 26 Oktober 2024.

Ketua Pemuda Katolik NTT, Yuven Tukung dalam pernyataannya menyebut pihaknya menolak perubahan status Gunung Mutis yang sebelumnya merupakan Cagar Alam menjadi Taman Nasional dan ruang pengelolaannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Kami menolak terhadap langkah ini," ungkap Yuven dalam keterangan resmi yang diterima POS-KUPANG.COM.

Selain isu perubahan status cagar alam Mutis, Pemuda Katolik NTT juga mendorong beberapa isu krusial lainnya dalam forum Kongres Nasional Pemuda Katolik seperti persoalan human trafficking, bonus demografi serta angka pengangguran yang masih tinggi.

Yuven mengatakan, Pemuda Katolik NTT berharap isu kruisial yang diangkat akan menjadi isu nasional yang mendasari sikap Pemuda Katolik Republik Indonesia.  

Adapun perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional mutis berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 tertanggal 30 Juni 2024.

Perubahan status tersebut ditandai dengan kegiatan Deklarasi Taman Mutis Timau, di kawasan Mutis Timau, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, Minggu (8/9/2024).

Meski demikian, banyak pihak tarutama di Nusa Tenggara Timur menyatakan menolak penurunan status Cagar Alam Mutis menjadi taman nasional. 

Sebelumnya, cikal bakal Cagar Alam Mutis berasal dari kawasan Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (HSA-W) Mutis Timau dengan luas 13.392,507 hektar (luas GIS) yang ditetapkan Menteri Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89/Kpts-II/1983.

Berdasarkan hasil padu serasi RTRW Propinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 64Tahun 1996 tanggal 23 Juli 1996, luas Cagar Alam Mutis Timau adalah 17.211,85 hektar dengan rincian 15.155,19 hektar berada dalam wilayah Kabupaten TTS dan 2.056,76 hektar berada di wilayah Kabupaten TTU. 

Secara administrasi Kawasan Cagar Alam Mutis Timau terletak di 2 (dua) wilayah pemerintahan yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) seluas 9.888,78 Ha (80,29 persen) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) seluas 2.426,83 Ha (19,71 %), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kawasan hutan ini tepatnya berada di Kecamatan Fatumnasi dan Tobu di TTS; Kecamatan Miomaffo Barat dan Mutis TTU. Ada 10 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan ini, yaitu Desa Kuannoel, Fatumnasi, Nenas dan Nuapin di Kecamatan Fatumnasi; Desa Tutem, Tune dan Bonleu di Kecamatan Tobu; Desa Noepesu dan Fatuneno di Kecamatan Miomaffo Barat; Desa Tasinifu di Kecamatan Mutis.

Secara geografi kawasan CA Mutis Timau terletak antara 124010’ – 124020’ Bujur Timur dan antara 9030’ – 9040’ Lintang Selatan.  Secara administrasi kehutanan kawasan CA Mutis Timau berada di bidang KSDA Wilayah I So’e dan Seksi Konservasi Wilayah I Belu. (*/ian)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved