Berita NTT
Forum Sejarah Budaya Timor Nyatakan Sikap Tolak Peralihan Status Cagar Alam Mutis
Cagar Alam Mutis (Mutis Babnai) merupakan "ibu" dari peradaban masyarakat Timor yang secara administratif mendiami Kupang, Kabupaten TTS
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Forum Sejarah dan Budaya Timor (F-SBT) menyatakan sikap menolak dengan tegas peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional Mutis. Penolakan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan dan diskusi bersama (F-SBT).
Dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM Rabu, 23 Oktober 2024, Ketua F-SBT, Kayetanus Abi, S.Pd menjelaskan, Cagar Alam Mutis (Mutis Babnai) merupakan "ibu" dari peradaban masyarakat Timor yang secara administratif mendiami Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, dan Ambenu.
Perubahan status menjadi taman nasional membuka peluang terjadinya eksploitasi alam dengan dalih penelitian yang kemudian berdampak pada rusaknya ekosistem.
Menurutnya, Cagar Alam Mutis (Mutis Babnai) yang merupakan pusat peradaban orang Timor. Sejumlah objek yang disakralkan sebagai tempat ritual yang menghubungkan masyarakat Timor dengan Sang Pencipta.
Masyarakat Timor memiliki hukum adat konservasi yang lebih efektif dibandingkan dengan hukum positif yang berlaku. Karena, hukum adat mengandung nilai-nilai mistik yang diyakini secara kolektif sehingga tidak bisa dilanggar.
Status Cagar Alam Mutis menutup peluang eksploitasi. Oleh karena itu, F-SBT menilai tidak benar jika peralihan status menjadi Taman Nasional Mutis berpotensi terjadi eksploitasi dengan dalih zonasi menjadi pilihan yang tepat.
Masyarakat adat berdaulat atas wilayah adatnya, sehingga tidak dibenarkan wilayah adat diatur menggunakan hukum positif.
Ia menjelaskan, pernyataan penolakan sudah pernah disampaikan secara langsung pada BKSDA pada 2021 lalu di Hotel Neo Aston Kupang.
Menindaklanjuti hal ini, F-SBT bersama masyarakat adat akan melakukan ritual adat penolakan peralihan status dalam waktu dekat sebagaimana yang sudah pernah dilakukan pada tahun 2022. Ritual adat tersebut dilaksanakan sebagai sebagai aksi penolakan peralihan status Cagar Alam Mutis.
Kayetanus menegaskan, Forum Sejarah dan Budaya Timor melalui keputusan Nomor 015/F-SBT/IX/2024 menyatakan, keputusan pemerintah pusat.
Menteri LHK terkait penurunan status Cagar Alam Mutis tidak representatif. Karena mencederai adat serta martabat Orang Timor serta tidak mewakili Komunitas Timor secara keseluruhan dan dilakukan dengan cara yang tidak transparan.
Kata Mutis ma Babnai diambil dari kata Mum'tis yang artinya genap, lengkap, menitiskan, dan mencurahkan. Sedangkan Babnai artinya rawatlah, sejahterakan.
Oleh karena itu keputusan deklarasi dianggap sepihak dan tidak terwakilkan, karena mereka yang hadir saat deklarasi tidak memiliki otoritas dan legalitas.
Baca juga: Simon Petrus Kamlasi: Kalau Terpilih, Mutis Akan Saya Isolasi
Mutis-Babnai adalah simbol kebesaran adat budaya orang Timor. Karena keputusan dan deklarasi dipaksakan mendahului dan tidak diawali dengan duduk bersama sebagai orang Timor untuk menerima maupun menolak peralihan status Gunung Mutis.
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.