Komisi Yudisial Mendalami Dugaan Suap Para Hakim dalam Kasus Ronald Tannur 

Menurut Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Komisi Yudisial  serius mendalam kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-ANTARA FOTO-Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial  mendalami dugaan suap yang melibatkan para hakim dalam kasus vonis bebas dan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Menurut Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Komisi Yudisial  serius mendalam kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

"Apalagi dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," ujar Mukti Fajar, Sabtu (26/10/2024).  

Dikatakannya, Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mendalami kasus ini. 

"Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," ujar Mukti. 

Dia mengatakan, publik saat ini sedang menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. 

Hal ini harus menjadi fokus sinergi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan kasus ini.  

Untuk itu, Komisi Yudisial mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan. 

Seperti pernah diwartakan Pos Kupang, Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai anggota majelis hakim. 

Mereka bertiga adalah hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dan kini diduga menerima suap senilai Rp 20 miliar. 

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat di Jakarta pada hari yang sama.  

Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam pusaran suap ini juga telah ditangkap Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung karena hendak menyuap hakim agung dalam kasus yang sama di tingkat kasasi. 

Sumber: Kompas.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved