Komisi Yudisial Mendalami Dugaan Suap Para Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
Menurut Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Komisi Yudisial serius mendalam kasus yang menarik perhatian publik tersebut.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mendalami dugaan suap yang melibatkan para hakim dalam kasus vonis bebas dan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Menurut Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Komisi Yudisial serius mendalam kasus yang menarik perhatian publik tersebut.
"Apalagi dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," ujar Mukti Fajar, Sabtu (26/10/2024).
Dikatakannya, Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mendalami kasus ini.
"Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," ujar Mukti.
Dia mengatakan, publik saat ini sedang menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap.
Hal ini harus menjadi fokus sinergi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan kasus ini.
Untuk itu, Komisi Yudisial mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.
Seperti pernah diwartakan Pos Kupang, Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai anggota majelis hakim.
Mereka bertiga adalah hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dan kini diduga menerima suap senilai Rp 20 miliar.
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat di Jakarta pada hari yang sama.
Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pusaran suap ini juga telah ditangkap Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung karena hendak menyuap hakim agung dalam kasus yang sama di tingkat kasasi.
Sumber: Kompas.com
Mukti Fajar Nur Dewata
Ronald Tannur
MA batalkan vonis bebas Ronald Tannur
vonis bebas
Komisi Yudisial
Dini Sera Afriyanti
Gregorius Ronald Tannur
Viral NTT, Terpidana Ronald Tannur Bebas Bersyarat di Momen HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Komisi Yudisial NTT Komit Jaga Integritas Hakim Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Dua Dekade Komisi Yudisial, Refleksi Peran Penghubung di NTT dalam Menjaga Integritas Hakim |
![]() |
---|
Komisi Yudisial NTT Gelar Edukasi Publik di Kupang, Ini Pesan Simplexsius Asa |
![]() |
---|
Pengacara Pelaku Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Dihukum 11 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.