Jakarta Terkini

Pengacara Pelaku Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Dihukum 11 Tahun Penjara

Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dihukum 11 tahun penjara.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG - Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dihukum 11 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Lisa Rachmat terbukti bersalah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan putusan vrijspraak (bebas) untuk Ronald Tannur. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Rosiah, di ruang sidang, Rabu (18/6/2025). 

SIDANG - Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
SIDANG - Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Setelah memeriksa fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan perbuatan Lisa memenuhi seluruh unsur Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Lisa Rachmat dinilai terbukti menyuap hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta eks Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, senilai Rp 4,6 miliar lebih.

Selain pidana badan, Lisa Rachmat juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pada persidangan lalu, jaksa menuntut Lisa Rachmat dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Tak hanya pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut agar izin profesi advokat Lisa Rachmat dicabut.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Lisa Rachmat, terdakwa berupa pencabutan profesi sebagai advokat,” kata jaksa, Rabu (28/5/2025). (kompas)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved