Berita Timor Tengah Utara
Laporan Dugaan Curanmor di Timor Tengah Utara NTT Tembus 13 Kasus
Polres Timor Tengah Utara dikabarkan membekuk terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Rabu, 23 Oktober 2024.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara ( TTU), Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan, laporan dugaan pencurian sepeda motor di Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur sebanyak 13 kasus.
Laporan dugaan kehilangan sepeda motor di Kabupaten TTU ini merupakan akumulasi sejak Bulan Januari sampai Oktober 2024.
"Kasus curanmor dari Bulan Januari sampai Oktober 2024 ada 13 kasus," ungkapnya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, Tim Resmob Polres TTU gencar melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten TTU.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kasus pencurian sepeda motor ini menjadi atensi Polres TTU.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT Ditikam dengan Sebilah Pisau
Menurutnya, pengamanan terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kabupaten TTU, NTT berdasarkan pengembangan yang dilakukan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres TTU.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pelaku, ia telah melakukan pencurian terhadap beberapa unit sepeda motor di Kabupaten TTU. Aksi terduga pelaku ini dilakukan lolos dari pantauan pemilik kendaraan
Keterangan terduga pelaku ini diperkuat oleh keterangan seorang saksi dari pengembangan kasus tersebut. Saksi menjelaskan bahwa, ia pernah ditelepon untuk mengantarkan minyak karena motor yang dicuri tersebut kehabisan bahan bakar.
Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara (TTU), IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, berdasarkan keterangan saksi kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), terduga pelaku CA alias Alex sudah menggasak sejumlah sepeda motor di Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Ia menjelaskan, dari keterangan saksi saat mengantar bahan bakar kepada terduga pelaku, sepeda motor yang digasak adalah sepeda motor jenis Scoopy. Sepeda motor tersebut sesuai dengan laporan sepeda motor yang hilang di kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kota Kefamenanu.
Sepeda motor ini, telah diselundupkan ke Negara Timor Leste berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B/ 419/ X / 2024/ SPKT/ POLRES TTU/ POLDA NTT ,tanggal 15 Oktober 2024. Motor tersebut, kata IPDA Wilco, diduga diselundupkan ke wilayah Negara Timor Leste melalui perbatasan Laktutus.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Versa Hitam dengan laporan polisi nomor : LP / B/ 380/ IX / 2024/ SPKT/ POLRES TTU/ POLDA NTT, tanggal 22 september 2024 yang diduga digasak terduga pelaku sudah diselundupkan ke Negara Timor Leste. Sepeda motor itu digasak tanggal 22 September 2024 sekira pukul 00.30 Wita.
Sebelumnya diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara dikabarkan membekuk terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Rabu, 23 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 24 Oktober 2024 terduga pelaku diduga merupakan warga Negara Timor Leste yang berinisial AC alias Alex.
Terduga pelaku dibekuk sekira pukul 19.00 Wita di Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Meskipun demikian, terduga pelaku diduga tidak memiliki paspor Negara Timor Leste. Ketika dibekuk yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan berarti. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.