Berita Timor Tengah Utara

Polisi Buru Pelaku Penikaman di Desa Tuabatan Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT

terduga pelaku datang sambil mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memarkirkan kendaraan tersebut di halaman rumah itu.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU
Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara sedang memburu seorang pria bernama Krispinus Nahas. Yang bersangkutan diburu polisi usai menikam seorang pria bernama Yosef Loin di Desa Tuabatan Barat, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, NTT.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 17 Oktober 2024.

Selain memburu terduga pelaku, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penikaman terhadap Yosef Loin tersebut.

Menurut Jeffry, mereka juga melakukan penyelidikan terhadap motif terduga pelaku menikam korban sebanyak dua kali tepat di bagian paha korban.

Baca juga: Seorang Ibu di Kabupaten Timor Tengah Utara Ditemukan dengan Wajah Bersimbah Darah 

Sebelumnya, Iptu Jeffry membeberkan kronologi kejadian penikaman terhadap Yosef Loin oleh pelaku bernama Krispinus Nahas ini bermula ketika Rabu, 16 Oktober 2024 sekira pukul 23.59 Wita, korban dan keluarganya sedang berbincang di halaman rumah.

Tidak lama berselang, terduga pelaku datang sambil mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memarkirkan kendaraan tersebut di halaman rumah itu.

Pasca memarkirkan sepeda motor itu, terduga pelaku kemudian berjalan menuju korban. Tanpa basa-basi, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau di genggamannya.

Pelaku menikam korban di bagian paha sebanyak 2 kali. Usai menikam korban, pelaku kemudian kabur dari TKP tersebut.

Dikatakan Jeffry, pasca insiden tersebut, istri korban bernama Bernadetha Banafanu kemudian mendatangi Ruang SPKT Polres TTU untuk melaporkan kejadian yang menimpa suaminya.

Laporan polisi tersebut tertuang di dalam momor: LP/B/422/X/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.52 Wita. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved