Berita NTT
HP2SK NTT Nilai Pernyataan Harga Sapi Hidup Oleh Disnak Kupang Provokatif dan Tanpa Regulasi Jelas
turut mengkritisi pernyataan Drh. Yoseph, dan meminta penjelasan atas regulasi yang digunakan sebagai dasar penyampaian harga tersebut.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi keras pernyataan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang terkait harga jual sapi hidup yang dinilai sepihak dan tidak berdasarkan regulasi yang jelas.
Pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Kesehatan Hewan, Kesmavet, Pengolahan, dan Pemasaran Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Drh. Yoseph A. Paulus, menyebutkan harga per kilogram sapi hidup sebesar Rp 45 ribu, yang dianggap membingungkan dan meresahkan para peternak dan pengusaha.
Ketua Bidang UMKM HP2SK NTT, Paulina Virgo Bela, menilai pernyataan tersebut provokatif dan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan peternak serta pengusaha ternak.
Menurutnya, harga tersebut disampaikan tanpa adanya surat keputusan atau regulasi yang mendasari, sehingga dianggap sebagai tindakan yang bisa memicu konflik.
"Pernyataan Kabid Keswan terkait harga tersebut merupakan tindakan provokatif, karena akan menimbulkan kecurigaan antara para peternak dengan pengusaha. Apalagi, saya sebagai Ketua Bidang UMKM yang membawahi beberapa kelompok petani peternak merasa resah dengan penyampaian harga itu. Ketika saya tanyakan ke HP2SK NTT, ternyata tidak ada penetapan harga seperti yang disampaikan," kata Paulina, Kamis 24 Oktober 2024.
Baca juga: Kepala BKD NTT Menyesal Banyak Peserta CPNS Gugur Lebih Awal di Seleksi Kompetensi Dasar
Paulina juga mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan tersebut.
Ia menegaskan, jika harga sebesar Rp 45 ribu per kilogram sapi hidup tidak memiliki regulasi yang jelas, maka pernyataan tersebut hanya akan merusak iklim usaha peternakan di Kabupaten Kupang.
Ketua HP2SK NTT, Tono Sutami, turut mengkritisi pernyataan Drh. Yoseph, dan meminta penjelasan atas regulasi yang digunakan sebagai dasar penyampaian harga tersebut.
Menurutnya, selama ini harga sapi hidup berkisar antara Rp 36 ribu hingga Rp 38 ribu per kilogram, sehingga munculnya harga Rp 45 ribu per kilogram dianggap mengada-ada dan sepihak.
"Kami sebagai asosiasi belum mengetahui adanya penetapan harga seperti itu. Apa regulasinya? Kami meminta klarifikasi karena pernyataan ini sangat merugikan peternak dan pengusaha, yang bisa memicu ketegangan di antara keduanya," ujar Tono.
Lebih lanjut, Tono meminta bukti terkait pihak mana yang menjual atau membeli sapi hidup dengan harga Rp 45 ribu per kilogram, seperti yang disebutkan oleh Kabid Keswan.
Menurutnya, pernyataan tanpa dasar tersebut dapat menciptakan ketidakstabilan dan berpotensi merusak hubungan baik antara peternak dan pengusaha yang telah terjalin selama ini.
"Kami berharap Kabid Keswan Disnak Kabupaten Kupang segera memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut, karena dampaknya bisa sangat merugikan bagi sektor peternakan di NTT," tegasnya.
Pernyataan ini juga diamini oleh Wakil Ketua HP2SK NTT, David Anunu, bersama sejumlah anggota HP2SK NTT lainnya yang turut menuntut transparansi dan kejelasan dari pihak Dinas Peternakan Kabupaten Kupang.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.