Berita NTT

Gelar Sosialisasi Perlindungan Jasa Kontruksi, Pemkot Kupang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan NTT 

Rp 5 miilyar dan yang terakhir untuk proyek dengan nilai Rp 5 milyar ke atas dikenakan tarif iuran sebesar 0.10 persen

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi saat memberi sambutan tentang Perlindungan Jaminan Sosial Jasa Kontruksi bagi Pekerja di Hotel Harper Kota Kupang, Kamis, 17 Oktober 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Pemerintah Kota Kupang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan NTT untuk bersama  mengimplementasikan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan memerhatikan Edaran Walikota Kupang Nomor : 072/Nakertrans.100.3.4.3/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Tenaga Kerja Jasa Kontruksi kini terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Hal itu disampaikan  Penjabat Walikota Kupang, Linus Lusi, Spd., MPd,  dalam kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perlindungan Pekerja Jasa Kontruksi Kota Kupang di i Hotel Harper, Kota Kupang, Kamis,  17 Oktober 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi  pada kesempatan itu menjelaskan,  kewajiban mengikutsertakan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang sudah diatur pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, 

Dalam pasal 53 menyebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang memekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT Gelar Rakor Penganggaran Pemilu Pilkada Serentak 2024

 “Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang sangat bermanfaat, sehingga wajib untuk diikuti yang besarannya mengacu pada nilai suatu proyek dengan tarif 0.24 persen untuk proyek dengan nominal proyek 0 sampai dengan  Rp 100 juta, 0.19 persen untuk nilai proyek Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta, 0.15 persen untuk nilai proyek Rp 500 juta  sampai dengan Rp 1 milyar, 0.12 persen untuk proyek dengan nilai Rp 1 milyar sampai dengan  Rp 5 miilyar dan yang terakhir untuk proyek dengan nilai Rp 5 milyar ke atas dikenakan tarif iuran sebesar 0.10 persen,” tandas Chris.

Chris juga menjelaskan iuran untuk program yang didaftarkan adalah berdasarkan upah sebulan, untuk jamanan kecelakaan kerja sebesar 1.74 persen dan untuk jaminan kematian sebesar 0.3 persen. Iuran ini dinilai cukup kecil namun dengan manfaat yang besar jika peserta mengalami resiko pada saat bekerja di proyek.

Manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan sendiri berupa  pergantian biaya transport, pengobatan perawatan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan hari rawat inap, penggantian kehilangan gaji atau penghasilan, santunan cacat dan santunan kematian hingga mencapai 48 kali gaji serta bantuan beasiswa untuk anak sekolah sebesar Rp 12.000.000.

Kata Chris, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, mulai awal pengerjaan proyek sampai dengan masa pemeliharaan proyek berakhir yang tentunya banyak kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan kerja dan kematian, alur pendaftaran jasa kontruksi juga dijelaskan pada saat sosialisasi dengan tahapan menyerahkan formulir 1 jakon, formulir 1a jakon dan formulir 1a1 jakon kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau dapat mengakses E-Jakon agar peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Setelah itu dilanjutkan dengan perhitungan atau penetapan iuran kemudian dari perhitungan tersebut munculah penetapan iuran. Perusahaan wajib melanjutkan proses pembayaran iuran pada bank kerja sama menggunakan kode EPS baru kemudian terbitlah bukti kepesertaan proyek jasa kontruksi. Cukup mudah bagi peserta untuk mendaftarkan pekerjanya agar terlindungi secara paripurna oleh manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT,  Arief Wahyudi mengatakan, masih banyak pelaksana pekerjaan konstruksi yang belum mendaftarkan proyeknya pada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal Program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek.

Sehingga ke depan,  Pemerintah Kota Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT berharap agar setiap proyek yang ada di wilayah NTT dapat didaftarkan perlindungan jaminan sosial agar pekerja dapat bebas cemas, sesuai tagline BPJS Ketenagakerjaan saat ini. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved