Polisi Amankan Warga Timor Leste
Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara Minta Masyarakat Waspada terhadap Fenomena Curanmor
Ia menuturkan, laporan dugaan kehilangan sepeda motor di Kabupaten TTU ini merupakan akumulasi sejak Bulan Januari sampai Oktober 2024.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Versa Hitam dengan laporan polisi nomor : LP / B/ 380/ IX / 2024/ SPKT/ POLRES TTU/ POLDA NTT, tanggal 22 september 2024 yang diduga digasak terduga pelaku sudah diselundupkan ke Negara Timor Leste. Sepeda motor itu digasak tanggal 22 September 2024 sekira pukul 00.30 Wita.
Sebelumnya diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara dikabarkan membekuk terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Rabu, 23 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 24 Oktober 2024 terduga pelaku diduga merupakan warga Negara Timor Leste yang berinisial AC alias Alex.
Terduga pelaku dibekuk sekira pukul 19.00 Wita di Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Meskipun demikian, terduga pelaku diduga tidak memiliki paspor Negara Timor Leste. Ketika dibekuk yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan berarti. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.