Kardinal Paskalis Bruno Syukur

Uskup Paskalis Bruno Syukur Sebut Tiga Alasannya Tidak Mau Diangkat Jadi Kardinal

Pemimpin Tahta Suci, Paus Fransiskus sudah mengabulkan permintaan Uskup kelahiran Flores berusia 62 tahun tersebut. 

|
Editor: Dion DB Putra
TANGKAPAN LAYAR YT/HIDUPTV
Mgr. Paskalis Bruno Syukur saat bertemu Paus Fransiskus di Vatikan beberapa tahun lalu. 

Namun Mgr Anton menambahkan, "Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi Gereja pada umumnya. Kita doakan."

Hal yang sama dikatakan Superior Jenderal Kongregasi Para Misionaris Keluarga Kudus (MSF) Romo Agustinus Purnama Sastrawijaya MSF, yang tinggal di Roma. 

"Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan Mgr Paskalis  sehingga Paus mengabulkan permintaannya." kata Agustinus Purnama.

"Yang paling bisa menjelaskan (mengapa meminta kepada Paus untuk tidak dilantik) hanya Mgr Paskalis sendiri," kata Uskup Anton.

Hak Prerogatif Paus

Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk  mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.

Seseorang yang diangkat kardinal tidak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya. 

Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan  Inggris menjadi kardinal.

Juga, dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah Kardinalnya. Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan Kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.

Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup. 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved