Kardinal Paskalis Bruno Syukur

Uskup Paskalis Bruno Syukur Sebut Tiga Alasannya Tidak Mau Diangkat Jadi Kardinal

Pemimpin Tahta Suci, Paus Fransiskus sudah mengabulkan permintaan Uskup kelahiran Flores berusia 62 tahun tersebut. 

|
Editor: Dion DB Putra
TANGKAPAN LAYAR YT/HIDUPTV
Mgr. Paskalis Bruno Syukur saat bertemu Paus Fransiskus di Vatikan beberapa tahun lalu. 

POS-KUPANG.COM, VATIKAN -  Uskup Bogor Mgr. Paskalis Bruno Syukur menyebut tiga alasannya tidak mau diangkat menjadi kardinal.

Direktur Kantor Pers Vatikan, Matteo Bruni menjelaskan, Mgr.  Paskalis Bruno Syukur meminta agar tidak diangkat menjadi kardinal karena tiga alasan.

Pertama, Uskup Paskalis Bruno Syukur  masih ingin lebih bertumbuh lagi dalam kehidupan imam. Kedua, masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada Gereja. 

Ketiga,  masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada umat Allah.

Pemimpin Tahta Suci, Paus Fransiskus sudah mengabulkan permintaan Uskup kelahiran Flores berusia 62 tahun tersebut. 
 
Kendati bukan kali yang pertama terjadi dalam sejarah, namun  keputusan Uskup Paskalis Bruno Syukur tersebut tetap mengejutkan, terutama bagi umat Katolik di Indonesia dan masyarakat pada umumnya. 

"Berita tersebut mengejutkan," kata Ketua KWI yang juga Uskup Bandung Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC yang diminta komentarnya.

Keputusan Paus Fransiskus itu diberitakan Vatican News, hari Selasa (22/10/2024). Paus Fransiskus, hari Minggu (6/10/2024) setelah Doa Angelus (Malaekat Tuhan) mengumumkan pengangkatan 21 kardinal, salah satunya, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM. Menurut rencana, pengangkatan secara resmi akan dilakukan pada 7 Desember mendatang.

Pada 21 November 2013, Paus Fransiskus menunjuknya sebagai Uskup Bogor dan ditahbiskan pada 22 Februari 2014. Ia memilih mottonya sebagai Uskup Magnificat anima mea dominum yang berarti "Jiwaku memuliakan Tuhan" (Luk1:46).

Ini bukan yang pertana dalam sejarah kepausan seorang calon kardinal minta untuk tidak diangkat. 

Dua tahun lalu, Paus Fransiskus menerima permintaan Uskup Belgia Lucas Van Looy untuk tidak diangkat menjadi kardinal. 

Menurut Vatican News, saat itu, permintaan Uskup Lucas Van Looy itu diajukan setelah pengumuman pengangkatannya  memicu kritik karena ia tidak selalu bereaksi cukup tegas terhadap tuduhan pelecehan seksual.

Pada saat itu, Presiden Konferensi Waligereja Belgia, Kardinal Jozef De Kesel, dan seluruh uskup di Belgia menghargai keputusan Uskup Van Looy.

Keputusan Mengejutkan

Meski permintaan untuk tidak diangkat menjadi kardinal pernah terjadi, tetapi keputusan Mgr Paskalis tetap mengejutkan. 

Mgr Anton yang sedang menghadiri Sinode di Roma bersama Uskup Pangkal Pinang Mgr. Adrianus Sunarko OFM,  mengatakan berita itu mengejutkan. 

Namun Mgr Anton menambahkan, "Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi Gereja pada umumnya. Kita doakan."

Hal yang sama dikatakan Superior Jenderal Kongregasi Para Misionaris Keluarga Kudus (MSF) Romo Agustinus Purnama Sastrawijaya MSF, yang tinggal di Roma. 

"Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan Mgr Paskalis  sehingga Paus mengabulkan permintaannya." kata Agustinus Purnama.

"Yang paling bisa menjelaskan (mengapa meminta kepada Paus untuk tidak dilantik) hanya Mgr Paskalis sendiri," kata Uskup Anton.

Hak Prerogatif Paus

Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk  mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.

Seseorang yang diangkat kardinal tidak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya. 

Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan  Inggris menjadi kardinal.

Juga, dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah Kardinalnya. Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan Kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.

Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup. 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved