Breaking News

Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Pengamat Politik Undana: Penggeledahan di Kantor Gubernur NTT Langkah Maju Temukan Bukti Baru

Setiap penggeledagan tentunya berdasarkan hasil pengembangan pellaksanaan penyidikan tidak pidana korupsi yang sedang disidik.

|
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengamat Hukum NTT, Deddy Manafe S.H., M.H 

POS-KUPANG.COM - Secara teoretis penggeledahan oleh penyidik suatu tindak pidana dengan tujuan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti yang Terkait dengan suatu tindak pidana yang sedang disidik.

Penggeledahan mencakup penggeledahan badan/tubuh dari orang yang diduga sedang menyimpan atau memegang atau menguasai bukti tindak pidana,penggeledahan barang, dan penggeledahan tempat.

Dalam konteks penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejati di Kantor Gubernur NTT dan Kantor PUPR NTT, maka itu terkategori sebagai jenis penggeledahan tempat.

Artinya, di kedua kantor itu diduga terdapat bukti-bukti yang Terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh Tim Penyidik Kejati NTT.

Baca juga: Polda NTT Dukung Masyarakat Bongkar Mafia BBM

Setiap penggeledagan tentunya berdasarkan hasil pengembangan pellaksanaan penyidikan tidak pidana korupsi yang sedang disidik.

Jika sekarang baru dilakukan penggeledahan, maka secara teoretis patut diasumsikan bahwa pertama Tim Penyidik Kejati NTT baru mendapat informasi atau keterangan atau pengakuan dari Saksi atu mungkin Tersangka jika sudah ada bahwa di kedua kantor itu ada bukti yang tersimpan, atau kedua dari hasil pengembangan Tim Penyidik bahwa alur kronologis tindak pidana korupsi yang disidik menungidikasikan adanya sejumlah bukti yang masih atau mungkin tersimpan di kedua kantor tersebut.

Dengan kata lain, bagi saya ini merupakan langkah maju yang dikerjakan oleh Tim Pentidik untuk mencari dan menemukan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki guna menemukan tersangkanya.

Bisa juga jika Tersangkanya sudah ada, maka langkah ini merupakan langkah lebih lanjut yang merupakan pelaksanaan petunjuk dari Jaksa Peneliti Berkas kepada Tim Penyidik.

Dengan demikian, bagi saya sejauh tidak ada bukti intervensi dari pihak di luar Tim Penyidik, maka tidak bisa saya berasumsi secara negative terhadap kerja-kerja Tim Penyidik Kejati.

Saran atau masukan saya kepada Kejati NTT agar ke depan perlu secara transparan menjelaskan kepada publik Terkait kerja-kerja penyidikan maupun penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Oleh karena kejahatan yang ditangani itu Terkait dengan uang rakyat dan juga perekonomian rakyat atau nasib banyak orang.

Tentunya ada kewajiban moral dari pihak Kejati NTT untuk memberi penjelasan kepada publik teristimewa Dalam era kebebasan informasi publik saat ini, rakyat memiliki hak untuk mengetahui informasi tentang kinerja Kejati NTT yang dibiayai dari uang rakyat, dan juga kinerja Kejati NTT yang berkaitan dengan penyelematan uang rakyat plus penegakkan hukum terhadap para pelaku pencuri uang rakyat ini.

Kepada pihak Kantor Gubernur NTT dan juga Kantor PUPR sejatinya adalah pihak yang mengelola uang rakyat yang sekarang menjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, sudah selayaknya secara transparan dan juga jujur menjelaskan duduk persoalannya kepada masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik kepada masyarakat NTT.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved