Berita NTT
Mikael Feka Sebut Penggeledahan di Kantor Gubernur NTT untuk Tegakan Supremasi Hukum
jika hukum kuat maka pemerintah akan kuat dan bersih tetapi jika hukum lemah maka kekuasaan akan liar dan kejahatan akan meningkat.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, KUPANG - Tim Kejasaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur NTT dan juga di Kantor dinas PUPR NTT terkait tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi yang tersebar di beberapa wilayah di Provinsi NTT pada tahun anggaran 2021 dan 2022, Kamis 17 Oktober 2024.
Pekerjaan dengan total pagu senilai Rp. 44.045.629.000 berpotensi merugikan negara, dan dengan penggeledahan ini menurut Pengamat Hukum Unwira, Mikhael Feka untuk menemukan bukti baru atas kasus ini.
"Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana dan penggeladahan merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti untuk membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang sedang disidik," jelas Feka, Jumat 28 Oktober 2024.
Dia menegaskan, tujuan penggeledahan ini untuk kepentingan penyidik perkara pidana agar masalah menjadi lebih jelas.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini, Jumat 18 Oktober 2024, KMP Ile Labalekan Kupang – Sabu PP
Dirinya memberikan apresiasi tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi tersebut sepanjang itu untuk kepentingan hukum.
"Oleh karena itu saya minta kepada semua pihak baik pemerintah provinsi, dinas PUPR, rekanan dan semua pihak untuk mendukung langkah penegakan hukum tersebut," harapnya.
Sebab kata Feka, jika hukum kuat maka pemerintah akan kuat dan bersih tetapi jika hukum lemah maka kekuasaan akan liar dan kejahatan akan meningkat.
Hal ini dampaknya akan terasa oleh masyarakat. Apalagi terkait masalah korupsi, dan dia berharap agar Kejaksaan Tinggi tetap menjaga profesionalisme dan etika dalam penegakan hukum tanpa intervensi dari mana pun.
"Hukum harus tetap tegak berdiri untuk kepentingan rakyat karena ada hukum yang lebih tinggi dari semua hukum yakni kepentingan rakyat (sallus populi suprema lex esto)," tegas Dosen Hukum Unwira ini.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.