Berita NTT
BPJS Ketenagakerjaan & Kemendagri Kerja Sama Perlindungan Jaminan Sosial Seluruh Kelembagaan Desa
bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Dengan adanya kerja sama ini, dia berharap semua pihak, baik pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, maupun kelembagaan desa, dapat bersinergi lebih baik dalam mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi juga turut menganggapi mengenai kegiatan tersebut bahwa hal ini menjadi angin segar bagi Kantor cabang di wilayah-wilayah yang tersebar di seluruh cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
”Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai perluasan perlindungan sosial bagi kelembagaan desa dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memudahkan kami di tiap cabang melakukan hal serupa agar terciptanya ekosistem perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh kelembagaan desa yang meliputi kepala desa (kades), perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD).” tambah Chris.
Harapannya dengan ditandatangani PKS tersebut memudahkan akusisi kepesertaan di daerah karena sudah ada aturan dan kerja sama dari pusat, dasar hukum yang kuat menjadikan upaya BPJS Ketenagakerjaan NTT meneruskan mandat yang baik dan disebar luaskan ke wilayah-wilayah jangkauan kepersertaan NTT. Pada dasarnya seluruh pekerja informal maupun formal wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mewujudkan misi perlindungan jaminan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Chris. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.