Berita NTT

BPJS Ketenagakerjaan & Kemendagri Kerja Sama Perlindungan Jaminan Sosial Seluruh Kelembagaan Desa 

bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. 

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro saat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. 

Dengan adanya kerja sama ini, dia berharap semua pihak, baik pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, maupun kelembagaan desa, dapat bersinergi lebih baik dalam mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi juga turut menganggapi mengenai kegiatan tersebut bahwa hal ini menjadi angin segar bagi Kantor cabang di wilayah-wilayah yang tersebar di seluruh cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

”Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai perluasan perlindungan sosial bagi kelembagaan desa dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memudahkan kami di tiap cabang melakukan hal serupa agar terciptanya ekosistem perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh kelembagaan desa yang meliputi kepala desa (kades), perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD).” tambah Chris. 

Harapannya dengan ditandatangani PKS tersebut memudahkan akusisi kepesertaan di daerah karena sudah ada aturan dan kerja sama dari pusat, dasar hukum yang kuat menjadikan upaya BPJS Ketenagakerjaan NTT meneruskan mandat yang baik dan disebar luaskan ke wilayah-wilayah jangkauan kepersertaan NTT. Pada dasarnya seluruh pekerja informal maupun formal wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mewujudkan misi perlindungan jaminan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Chris. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved