Berita Rote Ndao
Pemkab Rote Ndao, BPJS Ketenagakerjaan NTT Teken MoU Perlindungan Jamsostek TKD dan Kades
Pemkab Rote Ndao dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT lewat penandatanganan nota kesepahaman tersebut.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi NTT secara resmi melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Teken MoU itu menyangkut perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan bagi kepala desa serta perangkat desa di Kabupaten Rote Ndao.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Christian Natanel Sianturi. Senin, 14 Oktober 2024.
Hadir mendampingi Penjabat Bupati Rote Ndao dalam kesempatan itu, Kepala BKAD, Daniel W Nalle, Kepala Bagian Hukum, Arison Tomasui, Kepala Bagian Tatapem Ronald Taullo serta Kabid Bina Pemdes dan Kelurahan Dinas PMD, Aprolita H Dae Panie.
Baca juga: Debat Perdana Pilkada Rote Ndao, Vico Amalo Beri Nilai Nol untuk Jawaban Paulus Henuk Soal Fee
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT yakni Kepala Bidang Pengendalian Operasional Ni Ketut Sri Marini, Account Representative Sri Sulfan Kurniati dan dua Account Representative Khusus, Muhammad Fikri dan Febryan Syah serta Unit Layanan Kabupaten Rote Ndao, Fransisca Consulata Sikki.
Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu mengaku, ia sangat menyambut baik kerja sama Pemkab Rote Ndao dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT lewat penandatanganan nota kesepahaman tersebut.
Menurutnya, langkah yang ambil Pemkab Rote Ndao ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga kontrak daerah serta para kepala desa dan perangkat desa.
Addendum nota kesepahaman tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKD yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan berlaku selama 10 hari.
Sementara perlindungan Jamsostek untuk kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Rote Ndao berlaku selama satu tahun.
Oder Maks Sombu berharap, dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, seluruh TKD di Rote Ndao yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial yang disediakan. Demikian halnya untuk para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Rote Ndao. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.