Berita Timor Tengah Utara
Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di TTU Disangka Melanggar Pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002
diduga merudapaksa korban sejak Bulan Desember 2022 lalu. Korban diduga dirudapaksa korban di Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT berinisial ER disangkakan melanggar pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan terhadap anak.
Ancaman hukuman yang bakal menanti terduga pelaku atas perbuatannya tersebut yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.
ER diduga merudapaksa ponakannya sendiri berinisial Bunga (19) yang berdomisili di Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelaku diduga merudapaksa korban hingga melahirkan seorang anak. Aksi bejat terduga pelaku ini kemudian dilaporkan korban dan keluarga korban ke Kantor Polres TTU, Selasa, 8 Oktober 2024 lalu. Terduga pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Bawaslu: Anggota DPRD yang Kampanye Wajib Mengantongi Izin dari Atasan
Demikian disampaikan Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang saat diwawancarai, Senin, 14 Oktober 2024.
Ia mengatakan, terduga pelaku diduga merudapaksa korban sejak Bulan Desember 2022 lalu. Korban diduga dirudapaksa korban di Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten TTU.
Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Selain itu, terduga pelaku juga sempat mengancam akan menghabisi nyawa korban.
"Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam bahwa korban akan dibunuh jika menceritakan kejadian tersebut,"ungkapnya.
Aksi terduga pelaku ini kemudian menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi di rumah pelaku pada tanggal 28 September 2024 lalu.
Atas kejadian tersebut, korban dan keluarga korban melapor ke SPKT Polres TTU untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Wilco menyebut, terduga pelaku dilaporkan dengan nomor laporan : LP/B/406/X/2024/SKT/ POLRES TIMOR TENGAH UTARA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 08 Oktober 2024 tentang persetubuhan terhadap anak. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.