Minggu, 12 April 2026

Berita Timor Tengah Utara

Warga Desa Sone Sampaikan Pengaduan ke Dinas PMD Timor Tengah Utara 

Tugas pelayanan administrasi harus dilakukan oleh sekertaris desa sone, bukan kepala desa, apalagi aparat yang lainnya.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK 
Pose masyarakat Desa Sone, saat mendatangi Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Utara, Senin, 7 Oktober 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sejumlah warga Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT mengadukan kepala desa ke Dinas PMD Kabupaten TTU, Senin, 7 Oktober 2024.

Pengaduan ini disampaikan langsung ke Dinas PMD perihal beberapa persoalan yang dialami masyarakat di desa.

Ketika mendatangi Kantor Dinas PMD, masyarakat Desa Sone berhasil menemui Kadis PMD, Arkadius Atitus. Mereka kemudian melakukan dialog bersama.

Saat diwawancarai, salah satu masyarakat Desa Sone, Marselinus Eli mengatakan, kedatangan mereka ke Dinas PMD ini bertujuan untuk mempertanyakan terkait polemik program pengadaan ternak sapi di Desa Sone.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas di Timor Tengah Utara NTT Renggut Nyawa Mahasiswi Unimor 

Dalam dialog bersama Dinas PMD, kata Marselinus, mereka menyampaikan point perihal polemik yang terjadi di Desa Sone.

1. Pembagian ternak sapi diduga tidak melalui prosedur yang benar.

2. Pengadaan dan pembagian sapi ini, diduga tidak pernah ada musyawarah melalui RT maupun dusun.

3. Kinerja kerja kepala desa diduga tidak selalu melibatkan para aparat pemerintah desa sone.

4. Rumah kepala desa Sone, bukan kantor desa. Sehingga setiap kali masyarakat ingin bertemu bapak desa harus ke rumahnya.

5. Pemberhentian ibu kader diduga tidak melalui prosedur yang benar.

6. Prosedur pembagian BLT diduga tidak tepat pada sasaran.

7. Tugas pelayanan administrasi harus dilakukan oleh sekertaris desa sone, bukan kepala desa, apalagi aparat yang lainnya.

8.Pembagian beras rawan pangan selalu ada pemotongan per KK Rp 2.000 oleh kepala desa dan bendahara.

9. Pelaksanaan rotasi perangkat desa berdasarkan aturan, kaur tidak bisa turun menjadi dusun dan dusun tidak bisa naik ke kaur dan kasie. Namun Kades Sone diduga melakukan hal itu.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved