Berita Timor Tengah Utara
Perilaku Judi Online Menanam "Bom Waktu"
Pada tahun 2011, setiap hari MA bisa memperoleh omzet kotor hasil penjualan kupon putih mencapai Rp. 90.000.0000 sampai Rp. 100.000.000.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Setiap pelanggan judi online diwajibkan mengisi saldo ke akun judi pribadi sebelum bermain judi online. Saldo dana yang ada di akun tersebut akan digunakan untuk bermain judi online.
Ia mengaku pernah diberikan kemenangan yang cukup fantastis mencapai Rp. 70.000.000 oleh bandar judi online.
Namun, uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online lagi karena dihantui rasa penasaran ingin memperoleh kemenangan yang lebih fantastis lagi.
Sejak tenggelam ke dunia judi online pada tahun 2022 sampai dengan berhenti pada awal Bulan Februari 2024, MA memastikan mengalami kerugian mencapai Rp. 250.000.000 lebih. Dalam kurun waktu sepekan, rata-rata ia bisa menghabiskan uang Rp. 12.000.000 sampai Rp. 15.000.000.
Dalam sehari, MA bisa mengisi saldo akun judi online sebesar Rp. 20.000.000. Setiap hari, para pemain judi online akan dihantui rasa candu luar biasa untuk bermain judi online. Karena mereka akan terobsesi untuk menarik kembali saldo yang hilang akibat kekalahan saat bermain judi online. Namun, kekalahan demi kekalahan akan dialami oleh pemain judi online.
Jual Kendaraan dan Kredit di Lembaga Keuangan untuk Bermain Judi Online
Kecanduan judi online akut menyebabkan MA rela mengkredit uang di lembaga keuangan seperti koperasi dan perbankan hanya untuk bermain judi online.
Ia mengajukan kredit usai mengalami kekalahan fantastis.
Ia kemudian mengajukan kredit Rp. 25.000.000 beberapa kali hanya untuk bermain judi online. Jika mengalami kekalahan, ia menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit.
Pengajuan kredit ini, dilakukan dengan tujuan untuk bermain judi online dengan harapan MA bisa memperoleh kembali kerugian yang dialami akibat judi online. Ia mengajukan kredit pada 8 koperasi harian dan koperasi mingguan.
Sampai pada titik paling ekstrim, MA rela menjual 1 unit kendaraan sepeda motor Vixion yang dimilikinya. Kendaraan tersebut merupakan satu-satunya kendaraan untuk bepergian.
"Sampai sekarang saya tidak ada motor lagi. Ada beberapa orang yang bahkan sampai menjual rumah dan utang di bank menumpuk karena tergiur hadiah,"ucapnya dengan wajah lesu.
Bahkan, dalam sehari MA bisa mengalami kekalahan sebesar Rp. 20.000.000 karena bermain judi online.
Selain bermain produk judi rolet dan slot, ia juga bermain judi online togel. Waktu tidur malam lebih banyak disita untuk bermain judi. MA bahkan pernah tidak tidur selama 2 hari karena bermain judi online.
Rasa penyesalan selalu menghantui MA pasca menjadi penyintas judi kupon putih dan judi online. Meskipun demikian, ia tidak mau terus tenggelam di dalam situasi ini. Cara terbaik untuk menghilangkan rasa penyesalan ini adalah dengan merelakan dan mulai bekerja serabutan.
Pasca berhenti bermain judi online, MA perlahan bisa menabung uang dan bisa menyimpan untuk uang belanja dalam sebulan.
"Saya bersyukur sudah berhenti main judi online. Saat main judi online uang sepertinya tidak ada harga. Hilang seperti diambil setan," ungkapnya.
Ia berpesan kepada seluruh masyarakat dan pemain judi online agar berhenti bermain judi online. Karena, orang yang terjun ke dunia judi online dipastikan akan ditipu oleh bandar judi. Para pemain judi online, seperti bertarung nasib dengan program mesin elektronik.
"Mau menang dan kaya dari judi rasanya tidak mungkin. Itu mustahil,"ujar MA.
Data Penanganan Kasus Judi oleh Polres TTU 4 Tahun Terakhir
Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K membeberkan jumlah kasus judi online maupun judi offline yang ditangani ditangani Polres TTU 4 tahun terakhir.
Pada tahun 2021 tidak ada laporan maupun temuan kasus judi online alias nihil. Pada tahun 2022 terdapat 1 kasus judi online yang ditangani Polres TTU dengan nomor laporan; LP/A//268/VIII/2022/RES.TTU/POLDA NTT, Tanggal 20 Agustus 2022. Kasus tersebut berhasil diusut sampai pada tahap P21.
Pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dan/atau"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian" sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (20) junto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Sementara itu pada tahun 2023 tidak ada penanganan kasus judi online. Sedangkan pada tahun 2024 terdapat 1 kasus judi online dengan nomor laporan; LPA//1/IV/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES.TTU/NTT/POLDA NTT, Tanggal 28 April 2024. Pelaku judi online disangka melanggar pasal Pasal 45 ayat (3) Jo.Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menambahkan, sementara itu data penanganan kasus judi offline atau sejenisnya pada tahun 2021 tidak ada laporan maupun temuan kasus judi di wilayah hukum Polres TTU. Pada tahun 2022 terdapat 3 kasus yang ditangani dan dinyatakan P21. Sedangkan pada tahun 2023 dan 2024 ini tidak ada temuan maupun laporan kasus judi di Kabupaten TTU.
Menurutnya, pada pasal Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE; setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasalnya tersebut juga secara eksplisit berbunyi, barang siapa menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.0000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Jeffry menjelaskan, dalam skala besar Polres TTU melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan judi online dengan melaporkan situs-situs judi online. Kegiatan ini disebut patroli media siber.
Polres TTU menyurati Pemkab TTU melalui Dinas Kominfotik untuk melaporkan beberapa akun judi online yang meresahkan masyarakat Kabupaten TTU. Akun judi tersebut kemudian diblokir, pasca informasi ini diteruskan Dinas Kominfotik kepada Kemenkominfo RI.
Selain itu, Polres TTU juga melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat secara berjenjang melalui Bhabinkamtibmas. Melalui Program Jumat Curhat dan Minggu Kasih, mereka melakukan sosialisasi perihal bahaya dan dampak negatif judi online maupun praktek judi lainnya.
"Jadi penegakan hukum ini kita lakukan sebagai upaya paling terakhir dari pemenangan persoalan judi online,"ujarnya.
Sebagai aparat penegak hukum, Polres TTU melakukan pencegahan terhadap judi online kepada semua lapisan masyarakat di Kabupaten TTU.
Tantangan Penanganan Judi Online dan Upaya Mencegah
Jeffry juga membeberkan tentang sejumlah tantangan yang dihadapi pihak penegak hukum dalam melakukan identifikasi dan menangani perkara judi online.
Pelaku judi online sangat sulit diidentifikasi karena para pemain judi online melaksanakan praktek judi di handphone android mereka masing-masing. Yang mengetahui isi handphone daripada pelaku judi online adalah pemilik handphone sendiri.
Selain itu, pelaku judi online mengontrol handphone dan menghabiskan saldo di akun judi adalah yang bersangkutan sendiri. Hal ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dan memberantas judi online.
Judi online ini memiliki dampak yang sangat luas. Sejumlah tindak pidana konvensional mayoritas disebabkan oleh judi online maupun jenis judi lainnya.
Sebagai pribadi, Jeffry menilai salah satu tantangan lainnya adalah penggunaan handphone adalah ranah privasi. Sementara itu, belum ada aturan atau undang-undang khusus yang mengatur tentang hal itu.
Oleh karena itu, perihal privasi individu seseorang mesti ada aturan yang lebih spesifik atau lebih jelas lagi secara khusus berkaitan dengan judi online.
Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat mengatakan, saat ini Dinas Kominfotik Kabupaten TTU membangun komunikasi intens dengan Polres TTU melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus judi online ini. Langkah ini sebagai bagian dari imbauan dan instruksi dari Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Pada tahun 2023 lalu, Dinas Kominfotik Kabupaten TTU menyurati Kemenkominfo RI perihal 2 situs judi online yang beroperasi di Kabupaten TTU. Server situs judi online ini dikendalikan oknum-oknum bertanggung jawab yang berdomisili di luar negeri.
Dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari setelah surat dari Dinas Kominfotik Kabupaten TTU dikirim ke Kemenkominfo RI, situs judi online tersebut kemudian diblokir.
Menindaklanjuti pesan Menteri Kominfo, Dinas Kominfotik Kabupaten TTU juga bekerja sama secara berjenjang dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama agar mengimbau semua pihak agar tidak terlibat judi online dan jenis judi lainnya. Imbauan ini disampaikan secara masif di setiap pertemuan dan di mimbar-mimbar rumah ibadah.
Secara khusus ASN, aparatur non-ASN, dan pemerintah desa dilarang keras terlibat judi online. Pasalnya, apabila seseorang kecanduan judi online bisa berdampak pada penyalahgunaan keuangan negara di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
Peringatan Keras kepada ASN agar Tidak Terlibat Judi Online
Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Fay menyebut, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada semua ASN lingkup Pemkab TTU, kepala desa, perangkat desa dan pemerintah kecamatan agar tidak terlibat judi online. Hal ini menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Imbauan ini, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024. Surat ini berisi tentang ASN yang ditahan dan menjadi tersangka akibat terlibat kasus perjudian online wajib diberhentikan sementara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan dari yang bersangkutan.
Imbauan ini merujuk pada Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN. Surat tersebut juga, kata Fransiskus, berisi tentang upaya memberikan tindak tegas terhadap non ASN yang terjerat judi online.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemkab TTU memastikan bakal menindak tegas ASN yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online.
Fransiskus mengajak semua ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Selain itu, ia juga meminta mereka tidak tergiur dengan tawaran yang disampaikan oleh situs-situs judi online yang berseliweran di media sosial.
Perilaku Judi Online Menanam "Bom Waktu"
Pada Senin, 14 Oktober, 2024 penulis berusaha mewawancarai seorang tokoh agar yang juga menjabat sebagai Sekretaris I Sinode GMIT yakni Pendeta Abdi Lay Karya Wenyi.
Sosok rendah hati ini menjelaskan, judi dalam perspektif Kristen merupakan sebuah tindakan yang sangat dikecam. Alkitab telah mengingatkan umat Kristen untuk menghindari perjudian.
Menurutnya, judi merupakan sebuah cara orang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Judi bisa membuat orang menjadi kecanduan. Ketika seseorang tenggelam dalam kecanduan judi online akan ada banyak persoalan yang muncul. Hal paling signifikan yang diakibatkan oleh judi online adalah ketahanan keluarga.
Fenomena saat ini, banyak individu yang terjebak dalam kebiasaan judi online. Bentuk-bentuk perjudian saat ini disamarkan dalam berbagai bentuk seperti game dan lain sebagainya. Tanpa sadar anak-anak muda era ini tenggelam dalam dunia judi yang disamarkan dalam berbagai bentuk tersebut.
Pada zaman dahulu, perjudian dimonopoli oleh orang dewasa. Anak-anak bisa dicegah untuk terlibat dalam judi konvensional. Namun, saat ini dengan perkembangan teknologi, orang sulit membedakan praktek judi atau sebaliknya. Orang tua juga kemudian abai terhadap anak-anak. Judi adalah kesenangan sesaat yang membawa orang pada persoalan berkepanjangan.
Ia mengimbau agar masyarakat menjauhi perjudian online dan konvensional. Akar dari perjudian adalah cinta uang dan materi. Dalam 1 Timotius 6: 10, Alkitab mengingat bahwa, akar segala kejahatan adalah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai rupa.
Pendeta Abdi menegaskan, tidak ada orang yang sukses karena berjudi. Dampak psikologi dari judi online adalah orang menjadi adiksi atau kecanduan. Hidup mereka menjadi tidak tenang dan relasi sosial dan kekeluargaan perlahan menjadi buruk.
Psikolog Universitas Nusa Cendana Kupang, Abdi Keraf mengatakan, perilaku judi menunjukkan adanya penyimpangan. Apalagi perilaku judi ini sudah mencapai titik gambling disorder (kecanduan perjudian). Ketika sampai pada titik ini, individu tidak bisa lagi mengendalikan diri untuk berjudi. Individu lepas dari kontrol perilaku secara sehat.
Perilaku judi ini bisa membuat individu stres berkepanjangan dan bisa saja sampai pada titik dimana pelaku judi online depresi.
Karena, dalam perilaku berjudi, ada hal-hal yang harus dikorbankan seperti dari aspek finansial, kehidupan keluarga, dan aspek relasi sosial.
"Tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Pelaku judi online biasanya dihantui perasaan putus asa. Apabila pelaku judi mulai berhutang untuk berjudi, secara tidak langsung mereka telah mencelakai diri sendiri dan orang lain," katanya.
Ketika yang bersangkutan terpapar oleh perilaku kecanduan berjudi, mereka bisa saja kehilangan minat pada kegiatan positif.
Di sisi lain relasi sosial dengan keluarga dan orang lain. Perilaku judi ini bisa menimbulkan anxietas yang berlebihan. Karena berjudi tidak menyelesaikan sebuah solusi namun, menimbulkan masalah baru.
Apabila seorang anak terpapar judi, diperlukan kontrol dari orang tua dimana anak-anak bisa dilibatkan dalam aktivitas sosial dan kegiatan positif yang berkaitan dengan minat dan bakat. Sementara itu, jika orang tua terpapar judi online maka, mesti dihindari dari komunitas-komunitas negatif. Selain itu, positif dalam berkegiatan dan berolahraga secara teratur.
Judi online ini berdampak negatif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak serta kehidupan rumah tangga. Ketika perilaku seperti ini dipelihara dan dibiarkan maka, sebenarnya individu sedang menanam bom waktu. Karena judi online ini tidak hanya berdampak pada satu perilaku saja tetapi juga kepada perilaku yang lain. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pelaku-judi-online-ditangkap-polisi.jpg)