Berita Timor Tengah Utara
Perilaku Judi Online Menanam "Bom Waktu"
Pada tahun 2011, setiap hari MA bisa memperoleh omzet kotor hasil penjualan kupon putih mencapai Rp. 90.000.0000 sampai Rp. 100.000.000.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ia biasanya akan membeli nomor ketika memperoleh mimpi yang berkaitan dengan angka tafsiran.
Setelah mengetahui pendapatan yang cukup banyak sebagai pengepul, ia kemudian memberanikan diri menjadi bandar kupon putih di Kecamatan Kota Kefamenanu.
Menurutnya, kupon putih bisa dioperasikan tanpa modal. Setiap omzet yang masuk dalam sehari, digunakan untuk membayar hadiah kepada pemenang angka togel. Sisa dari pembayaran hadiah kepada pemenang ini akan menjadi milik bandar.
Bermula dari lingkup cakupan di Kota Kefamenanu, MA kemudian menjadi bandar judi di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pada tahun 2011, setiap hari MA bisa memperoleh omzet kotor hasil penjualan kupon putih mencapai Rp. 90.000.0000 sampai Rp. 100.000.000.
"Semua omzet kita tidak kirim ke bos besar. Kalau kita punya omzet hari itu 100 juta, kita kirim ke bandar besar 10 juta saja,"ujarnya.
Dari sisa omzet sebesar Rp. 90.000.000 tersebut, bandar akan membayar hadiah kepada pemenang sebesar Rp. 50.000.000 sampai Rp. 60.000.000.
Meskipun seorang pemain judi bisa memenangkan 4 angka kupon putih namun, dipastikan bandar akan memperoleh pendapatan fantastis dalam sehari dari pembeli kupon putih.
Walaupun tidak banyak orang yang membeli angka kupon putih namun, ada beberapa orang yang membeli angka kupon putih dalam jumlah uang yang cukup fantastis.
Beberapa orang bahkan membeli angka kupon putih dengan jumlah uang mencapai Rp. 10.000.000 sampai Rp. 15.000.000.
Saat masih menjadi bandar kupon putih, pemasaran angka dikeluarkan 1 bandar besar saja yang berpusat di Negara Singapura. Angka pemenang kupon putih biasanya dikeluarkan pada jam 7 malam.
Dalam sehari, ia bisa memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp. 30.000.000 sampai Rp. 40.000.000.
Tiga Kali Masuk dalam DPO Karena Jadi Bandar Judi dan Bersembunyi di Bekas Goa Peninggalan Jepang
MA mengaku, ia pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT dan Polres TTU.
Namun, tidak sempat ditangkap karena berhasil kabur dari kejaran polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pelaku-judi-online-ditangkap-polisi.jpg)