Ipda Rudy Soik Dipecat
Kapolresta Kupang Kota Sebut Tak Pernah Perintahkan Ipda Rudy Soik Pasang Police Line
Terkait anev di tempat karaoke Masterpiece, Aldinan menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan melakukan anev di tempat hiburan.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung menjelaskan terkait awal mula Ipda Rudy Soik memasang garis polisi di lokasi milik Al Gajali Munandar dan Ahmad Ansar yang saat itu diduga sebagai penimbun BBM.
“Ipda RS (Rudy Soik) menyampaikan kepada saya informasi secara lisan terkait adanya dugaan BBM Ilegal. Saya menyampaikan tindak lanjuti karena memang SOPnya seperti itu,” kata Aldinan Minggu, 13 Oktober 2024.
Lalu setengah jam kemudian lanjut Aldinan, Ipda RS melapor bahwa dirinya sudah memasang garis polisi.
“Kemudian sekitar setengah jam, Ipda RS melapor pada saya, bapak saya sudah memasang police line,” ujar Aldinan menirukan percakapan saat itu.
Dikatakan Aldinan saat mendengar laporan tersebut dirinya lalu memberikan respon “lho dasar apa sudah melakukan police line? dijawab oleh Ipda RS bahwa sudah ada tindak pidana.
Aldinan mempertanyakan tindak pidana tersebut seperti apa, dan barang buktinya apa. Ipda RS menjawab bahwa ada barang bukti jerigen namun itu jerigen kosong.
“Tidak bisa begitu. Sudah mundur-mundur. Kalau di Perkap apabila sudah melakukan tindak police line harus diawali dengan BAP pemasangan police line. Begitupun pembukaannya (police line) harus ada BAP hal-hal seperti ini tidak dilaksanakan oleh Ipda RS,” jelasnya.
Baca juga: Algajali Tak Kenal Ahmad Ansar dalam Kasus Dugaan Penimbunan BBM yang Disebutkan Rudy Soik
Aldinan mengakui dia memerintahkan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya sebagai Kapolresta sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap).
Terkait anev di tempat karaoke Masterpiece, Aldinan menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan melakukan anev di tempat hiburan.
“Saya tidak pernah memerintahkan anev di tempat-tempat hiburan,” ucap Aldinan. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.