CPNS 2024

Jangan Coba-coba Langgar, Ini Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024

Jangan coba-coba langgar, ini Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024, teguran lisan hingga diskualifikasi

|
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Twitter/@imam_nahrawi
Pebulutangkis Nasional, Anthony Ginting saat Tes SKD CPNS 2018 - Jangan Coba-coba Langgar, Ini Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertitb SKD CPNS 2024. 

Peserta SKD CPNS 2024 dikenakan sanksi teguran lisan hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:

Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024

Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung

Baca juga: Sebentar Lagi SKD, Kartu Ujian CPNS 2024 Tidak Muncul? Jangan Panik, Simak Penjelasan BKN

Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

Merokok dalam ruangan seleksi.

Berikut Tata Tertib SKD CPNS 2024:

Berikut tata tertib SKD CPNS 2024 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan Peraturan BKN No 5 Tahun 2024:

Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.

Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum ujian, pemberian PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Membawa KTP asli atau:

- Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.

Pelamar titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)

Membawa Kartu Peserta Seleksi

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved