CPNS 2024

Jangan Coba-coba Langgar, Ini Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024

Jangan coba-coba langgar, ini Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024, teguran lisan hingga diskualifikasi

|
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Twitter/@imam_nahrawi
Pebulutangkis Nasional, Anthony Ginting saat Tes SKD CPNS 2018 - Jangan Coba-coba Langgar, Ini Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertitb SKD CPNS 2024. 

Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu; tidak boleh memakai celana jeans, sendal, dan baju kaos.

Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia

Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.

Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.

Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Dilarang merokok di ruang seleksi.

Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.

Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.

Dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam dan sejenisnya, serta alat tulis kecuali pensil kayu saat ujian.

Baca juga: Perhatian, Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Berubah, Ini Penjelasan BKN

Kartu Ujian CPNS 2024 Tidak Muncul di Portal BKN

Peserta Seleksi CPNS 2024 resah gegara Kartu Ujian CPNS 2024 tidak muncul di Portal BKN.

Padahal, sebentar lagi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ). Sesuai jadwal dari BKN, Pelaksanaan SKD akan berlangsung 16 Oktober hingga 14 November 2024. 

Namun tidak perlu panik. Simak Penjelasan BKN berikut ini. 

Soal Kartu Ujian CPNS 2024 tidak muncul di Portal BKN diunggah para pelamar melalui media sosial.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved