CPNS 2024

Jangan Coba-coba Langgar, Ini Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024

Jangan coba-coba langgar, ini Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024, teguran lisan hingga diskualifikasi

|
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Twitter/@imam_nahrawi
Pebulutangkis Nasional, Anthony Ginting saat Tes SKD CPNS 2018 - Jangan Coba-coba Langgar, Ini Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertitb SKD CPNS 2024. 

POS-KUPANG.COM - Ini Peringatan bagi para peserta Seleksi CPNS 2024 yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).

Jangan coba-coba melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024 jika tidak ingin mendapatkan sanksi berat sepert diskualifikasi. 

Berikut Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024, mulai dari teguran lisan hingga diskualifikasi. 

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024

Pelanggar Tata Tertib SKD di atas dapat dikenakan sanksi teguran lisan, tidak diperkenankan ikut ujian, hingga didiskualifikasi.

Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Ujian SKD CPNS 2024

Baca juga: BKN Ingatkan 3 Hal yang Wajib Diketahui Peserta Sebelum Ujian SKD CPNS 2024

Peserta dikenakan sanksi tidah boleh ikut ujian SKD CPNS 2024 jika:

Tidak memiliki PIN registrasi

Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan

Memakai kaos, celana jeans, dan sandal.

Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024

Peserta dikenakan sanksi diskualifikasi dari rangkaian seleksi pengadaan CPNS 2024 jika:

Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun

Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved