CPNS 2024
Jangan Coba-coba Langgar, Ini Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024
Jangan coba-coba langgar, ini Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024, teguran lisan hingga diskualifikasi
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ini Peringatan bagi para peserta Seleksi CPNS 2024 yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).
Jangan coba-coba melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024 jika tidak ingin mendapatkan sanksi berat sepert diskualifikasi.
Berikut Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024, mulai dari teguran lisan hingga diskualifikasi.
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024
Pelanggar Tata Tertib SKD di atas dapat dikenakan sanksi teguran lisan, tidak diperkenankan ikut ujian, hingga didiskualifikasi.
Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Ujian SKD CPNS 2024
Baca juga: BKN Ingatkan 3 Hal yang Wajib Diketahui Peserta Sebelum Ujian SKD CPNS 2024
Peserta dikenakan sanksi tidah boleh ikut ujian SKD CPNS 2024 jika:
Tidak memiliki PIN registrasi
Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
Memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
Peserta dikenakan sanksi diskualifikasi dari rangkaian seleksi pengadaan CPNS 2024 jika:
Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.