Senin, 25 Mei 2026

Derap Nusantara

Memahami Tata Kelola Uang Negara

Pengelolaan utang negara adalah salah satu aspek penting dalam kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan stabilitas ekonomi.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/HO-KEMENKEU
Salah satu pengajar Kemenkeu mengajar para siswa pada sekolah di Kota Jayapura, Papua. 

Dan ada risiko pembiayaan ulang (refinancing).
Pemerintah harus memastikan utang yang jatuh tempo bisa dibayar atau diganti dengan utang baru tanpa menambah tekanan pada APBN.

Sementara terkait Sustainable Debt Management, dapat dijelaskan bahwa salah satu prinsip pengelolaan utang harus berkelanjutan, menjaga pembiayaan dari utang terkendali sehingga Undang-Undang membatasi besarnya tidak boleh melebihi 60 persen PDB dan disiplin mengelola kebijakan fiskal serta mengendalikan defisit anggaran tidak melebihi 3 persen per tahun.

Bila proporsional, utang bisa memberi dampak positif bagi perekonomian dengan memprioritaskan proyek produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Grafis Utang Negara
Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan-III 2023 sebesar 393,7 miliar dolar AS atau turun 0,7 persen dibandingkan triwulan-II. Rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pun masih terkendali sebesar 28,9 persen.

Pemanfaatan Utang

Sumber utama pembayaran utang berasal dari penerimaan negara. Pembayaran utang dilakukan secara terstruktur melalui alokasi anggaran tahunan yang disiapkan dalam APBN.

Antara lain Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerbitan Surat Utang Baru (refinancing), Deviden BUMN, dan Dana Eksternal seperti Hibah.

Seringkali Pemerintah membayar utang yang digunakan program belanja strategis seperti untuk impor peralatan kesehatan, obat-obatan darurat seperti pada masa pandemi COVID-19, pengadaan berbagai komoditas untuk stok ketahanan pangan, subsidi energi dan belanja sosial dengan cara negosiasi dan restrukturisasi.

Bentuknya bisa mulai keringanan berupa penurunan tingkat bunga, perpanjangan masa pinjaman, hingga penghapusan utang melalui perubahan status pemberian menjadi hibah atau bahkan dengan imbal balik perdagangan seperti barter dengan hasil produksi sumber daya alam.

Kemudian terkait pemanfaatan utang pemerintah, hal ini diatur sebagai alokasi utang pemerintah di antaranya untuk pos infrastruktur. Umumnya pos ini mengambil porsi terbesar utang Pemerintah sebesar 30-40 persen.

Utang di pos ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, sistem kereta api, jembatan, bendungan, irigasi, serta sarana dan prasarana lainnya.

Infrastruktur merupakan katalis bagi pertumbuhan ekonomi karena meningkatkan konektivitas, mempercepat distribusi barang dan jasa, menciptakan lapangan kerja.

Alokasi Sektor Sosial yang besarannya sekitar 15-20 persen utang Pemerintah dialokasikan ke sektor pendidikan dan kesehatan seperti pembangunan sekolah, universitas, fasilitas kesehatan, rumah sakit, program kesejahteraan sosial lainnya baik berupa penambahan kuantitasnya ataupun peningkatan kualitasnya dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas SDM, mendukung produktivitas, dan daya saing ekonomi.

Pos Belanja Sosial dan Perlindungan Sosial meliputi 10-15 persen utang Pemerintah. Antara lain untuk membiayai program perlindungan sosial, seperti bantuan sosial (bansos), subsidi energi, dan subsidi pangan untuk mengurangi kesenjangan dan mendukung masyarakat yang kurang mampu.

Selanjutnya pos Pembiayaan Defisit APBN. Utang juga digunakan untuk menutup defisit anggaran. Defisit terjadi ketika pendapatan negara tidak mencukupi untuk membiayai belanja negara, sehingga pemerintah harus meminjam dana untuk menutupi kekurangan ini.

Defisit anggaran dapat terjadi karena berbagai sebab seperti penurunan neraca perdagangan dengan negara lain, melemahnya nilai tukar rupiah maupun akibat keterlambatan dalam penerimaan negara atau karena perubahan kondisi geopolitik global seperti peperangan di berbagai belahan dunia yang mengakibatkan ketidakpastian dan resesi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved