Berita Nasional

Curhat saat Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim Adji Menangis tak Mampu Pulang Kampung 

Ratusan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Senin (7/10).

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Pertemuan tersebut beragendakan mendengar aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia terkait peningkatan kesejahteraan hakim. 

Di sisi lain, pihaknya selama ini telah melakukan pemantauan hakim ke berbagai daerah. Ia mengaku merasa miris, banyak hakim tidak mendapat fasilitas keamanan dan perumahan. Mukti menuturkan, Ketua KY Amzulian Rifai telah melakukan pertemuan dengan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto. Ia menilai, Prabowo menyambut baik usulan peningkatan kesejahteraan hakim.

Baca juga: Happy Ending! Perjuangan Hakim Tuntut Kenaikan Gaji Direstui Menteri Keuangan

"Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan Presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian," ujar Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menyampaikan, usulan SHI mengenai peningkatan kesejahteraan hakim saat ini tengah dalam pembahasan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Hal tersebut dibenarkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, yang mengatakan, sebenarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan terkait rentang jangkauan besaran kenaikan gaji dan tunjangan profesi hakim.

Usulan tersebut diajukan Kementerian PANRB kepada Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan prinsip mengenai penindaklanjutan usulan tersebut. Kata Isa, Kemenkeu juga telah memberikan respons atas besaran kenaikan gaji dan tunjangan hakim usulan Kementerian PANRB tersebut.

"Bahwa respons dari Menteri Keuangan sudah diberikan pada Oktober. Dan kira-kira harusnya tidak ada perbedaan pendapat dengan Kementerian PANRB untuk diproses lebih lanjut. Dan proses lebih lanjutnya ini nanti dalam bentuk RPP (rancangan peraturan pemerintah)," ucap Isa, dalam audiensi.

Adapun Isa menuturkan, pemerintah belum akan mengumumkan besaran kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim tersebut ke publik. Sebab, hal itu baru dapat dilakukan setelah disetujui Presiden dan ditetapkan sebagai dokumen peraturan pemerintah (PP). (tribun network/riz)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved