Berita Ende

Meski Dukung Aksi Mogok Hakim Secara Nasional, Pelayanan di PN Ende Tetap Berjalan Lancar

Gaji dan tunjangan para hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang telah berlaku selama 12 tahun tanpa perubahan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kantor Pengadilan Negeri Ende di Jalan El Tari, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE – Di tengah aksi mogok kerja para hakim di berbagai wilayah Indonesia, Pengadilan Negeri (PN) Ende tetap memastikan pelayanannya berjalan seperti biasa. 

Meskipun mendukung solidaritas nasional yang dilakukan oleh para hakim sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah, PN Ende memilih tidak ikut dalam aksi mogok tersebut.

Aksi mogok yang dimulai pada 7 hingga 11 Oktober 2024 ini dipicu oleh rasa tidak puas para hakim terhadap kebijakan pemerintah, yang dinilai mengabaikan peningkatan kesejahteraan mereka. 

Gaji dan tunjangan para hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang telah berlaku selama 12 tahun tanpa perubahan.

Untuk hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun, gaji dasar mereka hanya sebesar Rp 2.064.100 per bulan, sementara pegawai di Kementerian Keuangan dengan golongan yang sama bisa mendapatkan gaji hingga Rp 4.236.400 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Meski demikian, Ketua Pengadilan Negeri Ende, YM Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H., yang dikonfirmasi POS-KUPANG,COM, Selasa, 8 Oktober 2024 malam melalui telepon selulernya menegaskan pelayanan hukum di PN Ende tetap berjalan normal. 

"Kami sepenuhnya mendukung perjuangan para hakim di seluruh Indonesia. Kesejahteraan hakim memang perlu diperhatikan, mengingat sudah 12 tahun gaji kami tidak mengalami kenaikan. Namun, di Pengadilan Negeri Ende, kami tidak ikut melakukan aksi mogok. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa," ujar Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan.

Menurut Anak Agung, semua proses pelayanan hukum seperti pendaftaran gugatan, pelimpahan berkas perkara pidana, perpanjangan penahanan, hingga persidangan, tetap dilakukan sesuai jadwal. 

"Pelayanan tetap berjalan. Gugatan perdata, permohonan sita, hingga proses perpanjangan penahanan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Ende semuanya dilaksanakan tanpa gangguan," tambah dia.

Ditambahkan Anak Agung, keputusan PN Ende untuk tetap beroperasi tanpa aksi mogok tidak mengurangi solidaritas mereka terhadap gerakan nasional. 

"Kami mendukung aksi ini tanpa melakukan mogok di PN Ende. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat yang membutuhkan layanan hukum," jelasnya.

Baca juga: Prabowo Janji Tingkatkan Kesejahteraan Hakim: Sudah Lama Saya Ingin Lakukan Itu 


Ia juga menyebutkan dirinya sedang dalam masa cuti, sehingga beberapa sidang yang melibatkan dirinya harus dijadwal ulang. Meski begitu, operasional pengadilan tetap berlangsung tanpa hambatan.

Lebih lanjut, Anak Agung mengungkapkan, secara organisasi, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Mahkamah Agung untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim. 

"Kami berharap ada perhatian lebih dari pemerintah, karena tugas dan tanggung jawab seorang hakim sangat berat. Kesejahteraan harusnya sepadan dengan beban kerja yang kami tanggung," tutupnya.

Dengan empat hakim yang bertugas di PN Ende, pengadilan ini tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di tengah polemik nasional yang sedang berlangsung. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved