Berita Timor Tengah Utara

Dinas PMD Pastikan Cari Solusi Perihal Persoalan di Desa Sone Timor Tengah Utara

Semua persoalan tersebut merupakan akan dikembalikan kepada Camat dan Kepala Desa Sone untuk menyelesaikan persoalan ini.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala BKPSDM TTU, Arkadius Atitus saat memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini terkait polemik Ketua KPUD TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Dinas PMD Timor Tengah Utara memastikan akan menyelesaikan polemik yang terjadi di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, NTT. Persoalan yang terjadi di desa tersebut akan diselesaikan melalui pemerintah kecamatan dengan dihadiri Dinas PMD.

Kepala Dinas PMD TTU, Arkadius Atitus mengatakan, pengaduan masyarakat Desa Sone ke PMD berkaitan dengan sikap atau tindakan kepala desa yang dianggap tidak memperhatikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurutnya, masyarakat mengadukan perihal bantuan sapi di RT 3 sekitar 7 atau 8 ekor yang diduga tidak tepat sasaran. Selain itu ada sejumlah RT lain yang diduga mengalami persoalan yang sama.

"Jadi menurut warga orang-orang itu sebenarnya tidak dapat tapi menurut kepala desa itu dikasih jadi itu masyarakat tersinggung," ungkapnya, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas di Timor Tengah Utara NTT Renggut Nyawa Mahasiswi Unimor 

Berdasarkan pengaduan masyarakat, kata Arkadius, Kepala Desa Sone melakukan mutasi perangkat desa ke unsur wilayah seperti dusun dan lain-lain. Hal ini tidak boleh dilakukan.

"Hal ini semestinya tidak boleh terus dia angkat dusun ke KAUR," ucapnya.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan pemberhentian kader posyandu. Semua persoalan tersebut merupakan akan dikembalikan kepada Camat dan Kepala Desa Sone untuk menyelesaikan persoalan ini.

Meskipun demikian, Dinas PMD akan hadir langsung dalam penyelesaian persoalan ini. Semua persoalan ini akan dituntaskan dengan cara yang tepat.Polemik ini akan diselesaikan dengan merujuk pada aturan yang ada. Masyarakat yang berkecukupan tidak boleh menjadi sasaran bantuan tersebut.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Hal ini demi menjunjung tinggi rasa keadilan dan asas manfaat dari bantuan ini benar-benar terwujud. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved