Berita Alor

Kejati NTT Tahan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Renovasi 14 Sekolah di Alor

terhitung sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022 yang tersebar di 14 sekolah di Kabupaten Alor

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KEJATI NTT
Tiga tersangka kasus Tipikor renovasi 14 sekolah di Alor digiring oleh Penyidik Kejati NTT pada 19 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 Juli 2024 menetapkan 3 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II, di Kabupaten Alor Tahun 2022.

Tiga tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Eko Wahyudi (EW) PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT / PPK Pelaksana TA 2022, Albertus Damiano Senda Nobe (ADSN) Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, dan Agustinus Yacob Pisdon (AYP) seorang wiraswasta. 

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Pekerjaan rehabilitasi sekolah ini dilaksanakkan dengan kontrak awal sebesar Rp. 23.544.449.189,05 dengan Kontrak Pekerjaan Fisik Nomor: KU.02.09/KONTRAK/Cb19.6.4/45 tanggal 14 Maret 2022.

Baca juga: DPR RI Nilai Terminal Bus Internasional di Kupang NTT Masih Butuh Sarana Pelengkap Lain

“Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ini dilaksanakan selama 210 hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022 yang tersebar di 14 sekolah di Kabupaten Alor,” ujar Raka.

Keempat belas sekolah tersebut yakni : 

1.SDN Probur V, kontrak awal senilai Rp2.888.466.882,81

2.SDI Binongko, kontrak awal senilai Rp334.044.850,48

3.SDN Moria, kontrak awal senilai Rp1.727.610.172,63

4.SDN 2 Padangsul kontrak awal senilai Rp1.534.547.689,66

5.SMPN Hopter kontrak awal senilai Rp1.064.682.546,11

6.SDN Melati Kilakawada kontrak awal senilai Rp1.698.394.376,24

7.SDN Kafakbeka kontrak awal senilai Rp1.291.212.887,44

8.SDN Padang Alang kontrak awal senilai Rp2.800.650.421,01

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved