Gantikan Arteria Dahlan, Romy Soekarno Dilantik Jadi Anggota DPR RI 2024 – 2029

Romy Soekarno melontarkan pernyataan tegas terkait pelantikan dirinya menjadi anggota DPR RI periode 2024 – 2029. Ia kerja keras sampai lolos ke DPR

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DILANTIK – Romy Soekarno cucu Soekarno dilantik jadi anggota DPR RI periode 2024 – 2029. 

"Saya tahu diri, saya bisa menjadi seperti sekarang ini dikarenakan saya dibesarkan dan dibimbing oleh Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri) dan Alm. Pak Taufiq Kiemas dan saat ini di bawah bimbingan Mbak Puan Maharani."

"Artinya, ini semua berkat budi baik keluarga besar Bung Karno, yang tidak bisa juga saya membalasnya selain dengan loyalitas atau kesetiaan. Sudah saatnya saya membalasnya," ujar Arteria.

Ia pun mengatakan hal ini adalah suatu kehormatan baginya untuk membalas budi ke keluarga besar Bung Karno.

"Bagi saya kemuliaan sesungguhnya adalah melaksanakan dan patuh pada kebijakan beliau (Megawati), apapun perintahnya selama ini selalu saya patuhi, tanpa terkecuali," ucap Arteria.

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Romy sebagai calon anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.

Ia pun ikut dilantik menjadi Anggota DPR RI untuk masa jabatan 2024-2029 akan dilantik, Selasa 1 Oktober 2024 hari ini.

Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, sebanyak 580 orang juga ikut dilantik sebagai wakil rakyat ini.

Mereka sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.

Baca juga: 4 Cucu Soekarno Lolos ke Senayan, Kini Jadi Wakil Rakyat di DPR RI

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Mereka akan mengucapkan sumpah atau janji untuk menjadi wakil-wakil rakyat Indonesia.

Diketahui, jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Meskipun, jumlah partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya delapan partai.

Jumlah parpol tersebut berkurang satu jika dibandingkan dengan periode 2019-2024, yakni sembilan partai. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved