Kamis, 14 Mei 2026

CPNS 2024

Seleksi PPPK 2024 Dibuka Dua Periode, Berikut Jadwal Pendaftaran, Ketentuan dan Kriteria Pelamar

Seleksi PPPK 2024 Dibuka Dua Periode, Berikut Jadwal Pendaftaran, Ketentuan dan Kriteria Pelamar

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Para peserta Seleks PPPK Guru - Seleksi PPPK 2024 dibuka dua periode, berikut Jadwal Pendaftaran, Ketentuan dan Kriteria pelamar. 

Hal tersebut juga telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tepatnya dalam Pasal 25 ayat (3) sampai (5). Adapun bunyi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:

(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:

a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa pelamar CPNS di tahun ini belum bisa mengikuti PPPK 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, pelamar dapat menunggu periode tahun anggaran selanjutnya untuk mendaftarkan dirinya dalam rekrutmen PPPK di tahun-tahun setelahnya.

Kriteria Pelamar PPPK 2024

Sementara itu, pada pendaftaran PPPK di tahun ini ternyata diperuntukkan bagi pelamar prioritas. Siapa itu pelamar prioritas? Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, pelamar prioritas berasal dari dua golongan pegawai.

Adapun dua golongan pegawai yang dimaksudkan adalah eks tenaga honorer kategori II atau disebut juga sebagai eks TK-II dan non-ASN yang telah bekerja di lingkup pemerintah. Kemudian khusus untuk non-ASN diperuntukkan bagi mereka yang namanya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mereka yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus selama minimal 2 tahun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved