PPPK 2024

Ini Dua Pelamar Prioritas PPPK 2024, Berikut Ketentuan dan Jadwal Seleksi Periode Pertama dan Kedua

Ini Dua Pelamar Prioritas PPPK 2024, Berikut Ketentuan dan Jadwal Seleksi Periode Pertama dan Kedua

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK - Ini Dua Pelamar Prioritas PPPK 2024, Berikut Ketentuan dan Jadwal Seleksi Periode Pertama dan Kedua. 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara mulai membuka Pendaftaran PPPK 2024 pada hari ini 1 Oktober 2024. 

Ada sejumlah ketentuan yang perlu Anda tahu sebelum mendaftar PPPK 2024 termasuk kriteria pelamar.

Pasalnya, tidak seperti CPNS 2024, PPPK hanya dibuka untuk dua kriteria ini.

Berikut Dua Kriteria Pelamar PPPK 2024:

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, pelamar prioritas berasal dari dua golongan pegawai.

Pertama, eks tenaga honorer kategori II atau disebut juga sebagai eks TK-II dan non-ASN yang telah bekerja di lingkup pemerintah.

Baca juga: Dibuka Mulai Hari Ini, 1 Oktober 2024, Apakah Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK?

Kedua, tenaga honorer non-ASN untuk mereka yang namanya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mereka yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus selama minimal 2 tahun.

Ketentuan Peserta Seleksi PPPK 2024

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta Seleksi PPPK 2024. Satu diantara ketentuan itu yakni Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 tidak bisa daftar PPPK.

Alasannya, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan saja yaitu PNS atau PPPK.

Hal itu sesuai dengan penjelasan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Tidak hanya melamar pada 1 jenis pengadaan saja, pelamar juga hanya dapat memilih 1 formasi jabatan dan 1 instansi saja. Bahkan ditekankan jika ketentuan tersebut berlaku untuk 1 kali periode pendaftaran.

Hal tersebut juga telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tepatnya dalam Pasal 25 ayat (3) sampai (5). Adapun bunyi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Download Sertifikat Tes SKD 2023 di SSCASN dan Ketentuan Pengunaannya untuk CPNS Kesehatan 2024

(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:

a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved