PPPK 2024

Dibuka Mulai Hari Ini, 1 Oktober 2024, Apakah Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK?

Dibuka Mulai Hari Ini, Selasa 1 Oktober 2024, apakah Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK?

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
TENAGA PPPK Kabupaten Kupang - Dibuka mulai hari ini, Apakah Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 bisa daftar PPPK? 

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.

Bagaimana dengan peluang Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 pada Rekrutmen PPPK. 

Apakah Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 bisa Daftar PPPK?

Berikut penjelasan dari BKN.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN dalam unggahan di laman resminya, @bkngoidofficial mengumumkan, Seleksi PPPK 2024 akan dibuka dalam dua periode. 

Periode pertama dibuka mulai 1 Oktober 2024 dan periode kedua dibuka pada 17 November 2024. 

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta Seleksi PPPK 2024. Satu diantara ketentuan itu yakni Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 tidak bisa daftar PPPK.

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, GAMKI Alor Gelar Bimbel dan Latihan Soal-soal Tes

Alasannya, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan saja yaitu PNS atau PPPK.

Hal itu sesuai dengan penjelasan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Tidak hanya melamar pada 1 jenis pengadaan saja, pelamar juga hanya dapat memilih 1 formasi jabatan dan 1 instansi saja. Bahkan ditekankan jika ketentuan tersebut berlaku untuk 1 kali periode pendaftaran.

Hal tersebut juga telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tepatnya dalam Pasal 25 ayat (3) sampai (5). Adapun bunyi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:

(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:

a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved