CPNS 2024
Seleksi PPPK 2024 Dibuka Dua Periode, Berikut Jadwal Pendaftaran, Ketentuan dan Kriteria Pelamar
Seleksi PPPK 2024 Dibuka Dua Periode, Berikut Jadwal Pendaftaran, Ketentuan dan Kriteria Pelamar
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi PPPK 2024 akan dibuka dua periode. Berikut Pendaftaran Periode Pertama dan Kedua, Ketentuan Peserta dan Kriteria Pelamar.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN, Pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.
Berikut Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode berbeda yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2024 dan akan dibuka kembali pada 17 November 2024.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Periode Pertama
Merujuk dari Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, dapat diketahui bahwa periode pertama yang dimulai pada 1 Oktober 2024 ternyata diperuntukkan bagi pelamar prioritas Eks THK-II dan non-ASN yang telah terdata di data base BKN.
Baca juga: Ini Dua Pelamar Prioritas PPPK 2024, Berikut Ketentuan dan Jadwal Seleksi Periode Pertama dan Kedua
Berikut uraian lengkapnya:
Pengumuman seleksi: 30 September sampai 19 Oktober 2024
Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober sampai 1 November 2024
Masa sanggah: 2-4 November 2024
Jawab sanggah: 2-6 November 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
Penarikan data final: 12-14 November 2024
Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November sampai 1 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
Jadwal PPPK 2024 Periode Kedua
Setelah diselenggarakannya pendaftaran PPPK periode pertama, akan dilanjutkan pada periode kedua yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas non-ASN yang bekerja di lingkup pemerintah. Pada periode ini juga diperuntukkan bagi lulusan PPG untuk formasi guru yang akan ditempatkan di instansi daerah.
Baca juga: Dibuka Mulai Hari Ini, 1 Oktober 2024, Apakah Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK?
Berikut Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 periode kedua:
Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November sampai 31 Desember 2024
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April sampai 16 Mei 2025
Pengolahan hasil seleksi kompetensi: 22 April sampai 22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April sampai 17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April sampai 22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Ketentuan Peserta Seleksi PPPK 2024
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta Seleksi PPPK 2024. Satu diantara ketentuan itu yakni Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 tidak bisa daftar PPPK.
Alasannya, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan saja yaitu PNS atau PPPK.
Hal itu sesuai dengan penjelasan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tidak hanya melamar pada 1 jenis pengadaan saja, pelamar juga hanya dapat memilih 1 formasi jabatan dan 1 instansi saja. Bahkan ditekankan jika ketentuan tersebut berlaku untuk 1 kali periode pendaftaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/55-peserta-ikut-test-susulan-guru-pppk-di-manggarai-timur-20-peserta-tidak-hadir.jpg)