Imigrasi Bali Telah Deportasi 412 WNA, Meningkat Drastis Dibanding Tahun Lalu
Pramela mengatakan, sepanjang 2024, operasi pengawasan Bali Becik terus digencarkan hingga akhir September 2024.
POS-KUPANG.COM, DENPASAR – Warga negara asing alias WNA yang dideportasi dari Bali meningkat drastis tahun ini. Jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi 412 WNA hingga Kamis 26 September 2024.
Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023. Kala itu 335 orang asing dideportasi oleh jajaran Kantor Imigrasi di Bali mulai dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Dari total 412 WNA tersebut, Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 orang.
"Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, Kamis (26/9/2024).
Pramela mengatakan, sepanjang 2024, operasi pengawasan Bali Becik terus digencarkan hingga akhir September 2024.
Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang.
“Saya terus mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing. Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” ungkap Pramela.
Ia menegaskan, Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional," tegasnya.
Pramela menekankan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat. Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti.
Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif.
Pramela menekankan bahwa pelaksanaan giat pengawasan sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang tidak memberikan manfaat dan membahayakan merupakan bagian dari selective policy yang dijalankan.
“Tugas dan fungsi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Deportasi dilakukan tanpa terkecuali," paparnya.
Pramela juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan.
"Para WNA diimbau untuk mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," kata Pramela.
| Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Perubahan APBD Rote Ndao TA 2025 |
|
|---|
| Coach I Wayan Agus Wira Senjaya Hantar Bali United Academy ke Piala Kemenpora U12 |
|
|---|
| Kanwil Kemenkumham NTT Dorong Percepatan Pos Bantuan Hukum di Belu |
|
|---|
| Gandeng Kanwil Kemenkumham NTT Pemkab Belu Percepat Pembentukan Posbakum |
|
|---|
| PLN Icon Plus Dorong Lompatan Digital dan Energi Bersih di Pulau Dewata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/deportasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.