Pilkada Serentak 2024

KPU Kembali Pakai Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada Serentak 2024

Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) kembali digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung suara pada Pilkada Serentak 2024. 

Editor: Alfons Nedabang
KPU.GO.ID/KOLASE POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. 

Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.Hasil TPS.

Baca juga: Gaduh Hitung Suara Salah Sistem, Wajah KPU Bisa Tercoreng Jika Sirekap Ditutup

"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model C.Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model C.Hasil plano," tegas Idham.

Di samping itu, KPU juga memastikan bahwa fokus mereka saat ini adalah rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat. 

Rekapitulasi manual berjenjang inilah dasar resmi penghitungan suara yang sah. Adapun angka yang tertera di Sirekap, baik itu akurat maupun tidak, bukan merupakan dasar resmi penghitungan suara yang sah.

"Setiap (formulir) hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi," kata Idham.

"Kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang: Formulir Model D.Hasil (PPK), Formulir Model DB.Hasil (KPU Kab/Kota), dan Formulir Model DC.Hasil (KPU Provinsi)," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved