Berita Timor Tengah Utara

DPRD Timor Tengah Utara Minta Pemerintah Daerah Tingkatkan Gaji Tenaga Kontrak

Besaran upah tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pemerintah kota di NTT dalam bentuk SK untuk menetapkan UMR.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara, Hilarius Ato 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Hilarius Ato meminta Pemerintah Kabupaten TTU untuk meningkatkan gaji tenaga kontrak daerah. Peningkatan gaji tenaga kontrak tersebut sesuai dengan tuntutan regulasi atau aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Karena mereka juga adalah masyarakat yang berhak mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau penghasilan tenaga kontrak diatur dalam peraturan perundang-undangan maka, penghasilan itu sudah menjadi hak dari tenaga kontrak," ujar Hilarius.

Anggota DPRD dari Partai Hanura menuturkan, gaji tenaga kontrak ini mesti membutuhkan perhatian serius. Pasalnya, dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah memerintahkan Gubernur NTT untuk menertibkan upah minimum provinsi. 

Gubernur NTT juga, lanjutnya, telah menerbitkan SK yang mengatur tentang upah minimum Provinsi NTT tahun 2024 Rp2.186.826. Besaran upah tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pemerintah kota di NTT dalam bentuk SK untuk menetapkan UMR.

Dalam undang-undang tersebut juga bupati/walikota menetapkan jumlah atau besaran upah minimum kabupaten/kota tidak boleh berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Saat ini, masyarakat Kabupaten TTU yang berprofesi sebagai tenaga kontrak daerah setiap bulan menerima upah sebesar Rp. 1.500.000. Nilai upah ini sangat bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten TTU secara serius meminta Pemkab TTU untuk tidak main-main terhadap gaji. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah tidak bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkab TTU semestinya menjadi contoh terhadap para pengusaha swasta dan pemberi kerja di Kabupaten TTU dalam memperlakukan karyawan mereka.

"Bagaimana mungkin pemerintah daerah akan mengontrol para pemberi kerja di sektor swasta terhadap gaji kalau Pemda sendiri juga tidak membayar sesuai dengan regulasi," ucapnya.

Pemkab TTU semestinya hadir untuk memberikan contoh agar para pengusaha swasta dan pemberi kerja bisa taat terhadap pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Mengenai solusi anggaran untuk dialokasikan demi pemerataan gaji tenaga kontrak, kata Hilarius, Pemkab TTU dan DPRD akan terus menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan peningkatan PAD ini, segala urusan yang berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, bisa diatasi dengan baik. Hal ini disebabkan oleh peningkatan PAD tersebut.

Ia meminta Pemkab TTU untuk memperhatikan gaji tenaga kontrak daerah secara khusus peningkatan gaji mereka demi menunjang kebutuhan hidup dan tugas-tugas mereka. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved