Berita Rote Ndao

Sindikat Penjual Cat Palsu Asal Wonosobo Diringkus Polisi di Rote Ndao

Diketahui ibu tersebut memarahi para penjual itu karena menjual cat yang berkapur dan warnanya tidak sesuai dengan apa yang pembeli inginkan. 

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES ROTE
Keempat pelaku penjual cat palsu diamankan di Mapolres Rote Ndao. Rabu, 18 September 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao meringkus empat orang sindikat penjual cat palsu asal Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Keempat pelaku itu diduga menjual cat tembok palsu tanpa label SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sempat viral di media sosial lewat video berdurasi satu menit 47 detik mempertontonkan seorang ibu berkacamata hitam, kaos oblong hitam, celana jeans pendek berwarna biru dengan sebilah kayu di tangan kiri menghadang laju mobil Daihatsu Xenia berwarna putih.

Ibu itu sudah naik pitam dan menyuruh sejumlah orang turun dari mobil tersebut dan memarahi mereka. Nampak di kursi belakang mobil itu terdapat beberapa ember cat berwarna biru, berukuran besar dan bermerek AVCO LS.

Diketahui ibu tersebut memarahi para penjual itu karena menjual cat yang berkapur dan warnanya tidak sesuai dengan apa yang pembeli inginkan. 

Lokasi kejadian di Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rabu, 18 September 2024.

Mendapat laporan masyarakat terdapat sindikat penjual cat tembok palsu, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao turun langsung ke lokasi kejadian.

Setelah tiba di lokasi, polisi langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta mengamankan empat orang penjual cat tembok yang diduga palsu tersebut.

Baca juga: Polres Rote Ndao Anev Kinerja Seluruh Bhabinkamtibmas Triwulan III Tahun Anggaran 2024

Identitas keempat pelaku berinisial AN (44), laki-laki, alamat Kabutuh, RT 018/ RW 007, Kelurahan Ngadikusuman, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

IS (33), laki-laki, alamat Siyono, RT 001/ RW 002, Kelurahan Bojasari, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

AP (25), laki-laki, alamat Wonosobo, RT 018/ RW 007, Kelurahan Ngadikusuman, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

I (57), laki-laki, alamat Siyono, RT 004/ RW 002, Kelurahan Bojasari, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Para pelaku diamankan beserta 32 ember cat tembok merek AVCO LS Shield Paint Platinum, produksi CV. Tri Indo Cipta Karya Chemicals Indonesia.

Peredaran cat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Selepas diambil keterangan awal oleh pihak Polres Rote Ndao, diperoleh informasi bahwa keempat penjual tersebut telah berada di Kabupaten Rote Ndao sejak tanggal 14 September 2024 dan mulai melakukan penjualan cat di sejak 15 September 2024 dengan menggunakan satu unit kendaraan.

Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo menyebut, jumlah cat sebanyak 700 ember dan yang telah laku terjual sebanyak kurang lebih 40 ember dengan harga bervariasi antara Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu per ember.

Anam juga menyampaikan, para pelaku mendapatkan 700 ember cat tembok tersebut dari supplier berinisial JA dan tempat penampungan terletak di Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain. 

Lebih lanjut dikatakan, Polres Rote Ndao juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi mereka di wilayah Rote Ndao.

"Kita sementara masih lidik," singkat Anam. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved