Tunjangan Kinerja
Dosen ASN Akan Menerima Tunjangan Kinerja Mulai Tahun 2025
Direncanakan pada 1 Januari 2025 dosen ASN Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) dibayarkan tunjangan kinerja.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Perjuangan para dosen aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh tunjangan kinerja seperti pegawai pemerintah lainnya akhirnya menuai hasil. Mulai tahun 2025, dosen ASN di lingkungan Kemendikbudristek mendapatkan tunjangan kinerja.
”Direncanakan pada 1 Januari 2025 dosen ASN (aparatur sipil negara) Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) dibayarkan tukin (tunjangan kinerja)-nya,” kata Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Menurut Lukman, tukin dosen ASN Kemendikbudristek yang dibayarkan untuk dosen ASN di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja dan dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) yang tidak mendapatkan remunerasi.
Koordinator Pejuang Tukin ASN Kemendikbudristek Fatimah menyambut baik rencana kebijakan Kemendikbudristek pada 2025 untuk mulai membayarkan tukin dosen. Selama ini, dosen ASN Kemendikbudristek dikecualikan untuk memperoleh tukin. Padahal, pegawai Kemendikbudristek mendapat tukin, serta dosen kementerian atau lembaga pemerintah lainnya mendapat tukin.
Tolak diskriminasi
Dosen memang mendapat tambahan penghasilan dari pemerintah, yakni tunjangan profesi dosen. Namun, dosen harus memenuhi syarat yang ketat dan terbatas kuotanya setiap tahun. Ternyata, besaran tunjangan profesi dosen di bawah tukin yang didapat ASN lain yang golongan jabatannya sama.
”Kami menolak diskriminasi yang sudah lama ini. Kami terus memperjuangkan hak dosen untuk sejahtera dan mendapat upah layak,” kata Fatimah, yang juga dosen di Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Menurut Fatimah, dirinya selaku perwakilan Pejuang Tukin Dosen ASN Kemendikbudristek beraudiensi dengan Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris dan Direktur Sumber Daya Diktiristek Kemendikbudristek Lukman.
”Sudah positif tukin dosen ASN mulai dibayarkan pada tahun 2025,” tuturnya.
Sesuai penjelasan yang disampaikan pihak Diktiristek Kemendikbudristek, pembayaran tukin mulai tahun 2025 untuk dosen yang tidak mendapatkan remunerasi. Para dosen ini mengajar di PTN satuan kerja dan dosen PNS yang diperbantukan di PTS. Adapun untuk dosen di PTN BLU yang remunerasinya kecil diberikan pilihan antara tukin atau remunerasi.
Sebagaimana diketahui, para dosen di PTN BLU dan PTN BH mendapatkan remunerasi. Berdasarkan fakta di lapangan, untuk dosen PTN BLU ada yang tidak mendapat remunerasi atau jumlah yang diterima kecil.
Menurut Fatimah, selain isu tukin, juga disinggung mengenai isu rendahnya gaji dosen non-ASN lainnya. Dijanjikan juga ada kemudahan untuk proses mendapatkan sertifikat pendidik bagi dosen PTN dan PTS sehingga ada tambahan penghasilan dosen. (kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.