Berita TTU

Kejari TTU Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu

Jaksa eksekutor Kejari TTU mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu, I Wayan Niarta

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU 
Jaksa eksokutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara eksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu, Rabu 18 September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -  Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu, I Wayan Niarta, Rabu 18 September 2024.

Eksekusi I Wayan Niarta berlangsung di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, 

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, SH, MH melalui Kasie Pidsus Andrew P Keya mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Nomor : PRIN-719/N.3.12/Fu.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.

Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, I Wayan Niarta sebelumnya tertunda karena yang bersangkutan mengalami sakit jantung pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami selaku Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan Eksekusi terhadap terpidana dr. I Wayan Niarta, M. Kes di Rutan Kelas IIB Kefamenanu," ujar Andrew P Keya.

Ia menjelaskan, perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu dinyatakan incracht dengan terpidana I Wayan Niarta, Cs berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3822 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Baca juga: Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Serahkan Uang Pengganti 

"Namun saat itu belum kami lakukan eksekusi karena yang bersangkutan masih melakukan perawatan terhadap sakit jantung yang sedang diderita," ucapnya.

Terpidana mendatangi Kantor Kejari TTU dan menyatakan telah siap untuk menghadapi proses hukum sehingga langsung dilakukan eksekusi badan terhadap yang bersangkutan.

Dengan dilakukan eksekusi sehingga terpidana harus menjalani pidana badan selama 3 tahun dan 6 bulan disertai denda sebesar Rp 100.000.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, terpidana dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 219.177.980.

Uang pengganti tersebut telah dibayarkan terpidana pada 22 Februari 2024 lalu. "Kami setorkan ke kas negara pada saat itu juga. Proses pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar," kata Andre P Keya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved