Berita Timor Tengah Utara
Keluarga Terpidana Kasus Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu 2015 Serahkan Uang Denda
perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat-alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu 2015.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Keluarga dari terpidana kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat-alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 atas nama Agus Sahroni melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 422.683.450. Selain uang pengganti, keluarga terpidana juga membayar uang denda sebesar Rp. 100.000.000.
Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurutnya, terhadap uang dengan total senilai Rp. 522.683.450 dari keluarga terpidana tersebut, melalui bendahara penerima akan disetorkan ke kas negara.
Dikatakan Firman, pasca dilakukan pembayaran tersebut maka, terpidana Agus Sahroni tidak lagi menjalani subsider pidana penjara uang pengganti selama 1 tahun 6 bulan dan subsider pidana denda selama 10 bulan kurungan.
Baca juga: Kepala Desa Noeltoko Timor Tengah Utara Ungkap Fakta Warga Kesulitan Jual Hasil Pertanian
Ia menjelaskan, terpidana dihukum oleh Pengadilan Tipikor Kupang dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Kupang No 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Tanggal 27 Oktober 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat-alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.
Sebelumnya pada Kamis, 27 Oktober 2022 Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, memutuskan para terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Menurut Hendrik, Majelis Hakim menghukum terdakwa Yoksan M. D. E. Bureni dengan pidana penjara selama 4, 6 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Sementara terdakwa Munawar Lutfi dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp. 100.000.000. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Dikatakan Hendrik, terdakwa Didi Darmadi dihukum pidana penjara selama 4, 6 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10. bulan.
Sedangkan, terdakwa Agus Sahroni dihukum dengan pidana penjara selama 4,6 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ia menambahkan, Majelis hakim juga pada kesempatan itu menghukum terdakwa Yoksan M.D.E Bureni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 230.000.000. Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terdakwa Didi Darmadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.28.486.731. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Lebih lanjut disampaikan Hendrik, majelis hakim juga menghukum terdakwa 4 Agus Sahroni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 422.683.450. Jika dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Selain itu, para terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000 serta menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa dr. I Wayan Niarta,Cs.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan, S. H., M. H, serta Hakim Anggota, Florence Katerina, S.H.,MH dan Lisbet Adeline, S.H.
Pada kesempatan itu, Penuntut umum Andrew P. Keya, S.H dan Penasehat Hukum para terdakwa serta para terdakwa mengikuti sidang secara virtual.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.