Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Kabupaten TTU Disangkakan Langgar Pasal 81 UU Perlindungan Anak 

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang tertidur. Tiba-tiba listrik di rumah mereka padam.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Terduga pelaku rudapaksa saat diringkus pihak kepolisian dari Polsek Biboki Anleu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Terduga pelaku rudapaksa anak kandung di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial MX (51) disangkakan melanggar pasal persetubuhan terhadap anak undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81. 

Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang Selasa, 17 September 2024.

Dikatakan Wilco, terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana bunyi pasal 81 undang-undang perlindungan anak "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega merudapaksa anak kandungnya berinisial A (11). Pria berinisial MX (51) ini dilaporkan istrinya (ibu korban) ke Polres TTU, Senin, 16 September 2024.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, Ibu korban (istri terlapor) melaporkan suaminya ke SPKT Polres TTU pasca menerima informasi dari anaknya. Terduga pelaku diduga merudapaksa anaknya Senin, 09 September 2024.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang tertidur. Tiba-tiba listrik di rumah mereka padam.

Tidak lama berselang terduga pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur pulas. Saat itu anak korban merasa ada yang menindih tubuhnya, membuka pakaian korban lalu merudapaksa korban.

Pasca insiden tersebut, anak korban kemudian memberitahukan hal ini kepada ibunya (pelapor). Pelapor bersama korban kemudian mendatangi Ruang SPKT Polres TTU melaporkan insiden itu guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.   

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Ayah di Timor Tengah Utara Tega Rudapaksa Anak Kandungnya 


Setelah menerima laporan laporan tersebut, pihak Penyidik Polres TTU meminta bantuan anggota Piket Polsek Biboki Anleu Aipda Carlos P. Fernandes, Bripka Calito Ds. Mau, Bripka Ignas Lalian, Bripka Fani Seran bergerak cepat mendatangi rumah terlapor dan berhasil mengamankan terlapor. 

Dikatakan Wilco, saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved