CPNS 2024

Panduan Cara Download dan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD, Dokumen Wajib Dibawa Saat Tes CPNS 2024

Panduan Cara Download dan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD, Dokumen Wajib Dibawa Saat Tes CPNS 2024

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Peserta ujian SKD CPNS 2028 di Kabupaten Nagekeo - Panduan Cara Download dan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD, Dokumen Wajib Dibawa Saat Tes CPNS 2024. 

Cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran" 

Halaman akan menampilkan status seleksi administrasi.  

Sebagai informasi, peserta CPNS 2024 yang memenuhi syarat (MS) dinyatakan lulus seleksi administrasi. 

Nantinya, pada halaman "Resume Pendaftaran" akan tampil tulisan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" yang terdapat di bawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.

Sedangkan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS), pada halaman "Resume Pendaftaran" akan tampil pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar". 

Panitia seleksi nantinya akan memberikan keterangan terkait alasan peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS tersebut. 

Pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024 selanjutnya dapat mencetak Kartu Peserta Ujian yang digunakan saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Berdasarkan jadwal ujian SKD CPNS 2024 akan diselenggarakan dimulai 16 Oktober sampai 14 November 2024. 

Contoh Materi SKD CPNS 2024

Pada soal SKD CPNS 2024 terdiri dari 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal dengan kisi-kisi sebagai berikut:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan
negara;

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved