Berita NTT

Aniaya Abraham Nofu Terborgol hingga Tewas, 2 Warga Kabupaten Kupang jadi Tersangka

Dua warga Kabupaten Kupang, berinisial HS dan MDM ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Abraham Nofu.

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial HS dan MDM ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Abraham Nofu.

HS dan MDM sudah diamankan aparat Polres Kabupaten Kupang.

"Keduanya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin dan langsung ditahan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, SIK, Selasa (17/9/2024). 

Ariasandy menyebut, selain menahan kedua pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, untuk mengungkap penyebab korban dianiaya hingga tewas, dengan posisi kedua tangan diborgol.

"Saat ini, tim penyidik masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan fakta-fakta yang diperlukan," ungkap dia.

Ariasandy mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, nasih naas dialami Nofu. Pria 33 tahun asal Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, dianiaya hingga tewas dengan kondisi tangan diborgol.

"Kejadiannya pada Rabu (11/9/2024) di rumah warga Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat bernama Nehemia Jibrael Mona," ujar Ariasandy, Kamis (12/9/2024) lalu.

Ariasandy menjelaskan, kejadian itu bermula pada Selasa (10/9/2024) saat acara syukuran 25 tahun perkawinan Nehemia di Dusun IV, Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat. Acara pesta itu awalnya berjalan aman hingga Rabu (11/9/2024) dini hari.

Baca juga: Polres Kupang Kota Sita 132 Liter Miras Lokal

Sekitar pukul 03.00 Wita jelang subuh, situasi pesta sudah mulai berubah. Ketika itu, Nofu datang ke tempat acara dalam keadaan mabuk minuman keras, dan membuat keributan.

Kemudian, pelaku HS menegur Nofu. Mendengar itu, Nofu malah balik memukul HS hingga tiga kali. HS lantas balas memukul Nofu sebanyak dua kali di bagian dada.

Di saat yang sama, pelaku MDM mendekati korban dan langsung memukul korban sebanyak satu kali di bagian wajah kiri.

Tak lama kemudian, seorang anggota polisi dari Pos Polisi Barate Aipda Junisius Bonbalan yang hadir pada acara pesta berusaha melerai perkelahian itu.

Menurut Ariasandy, upaya Junisius tidak diterima Nofu, yang langsung menarik kerah baju Junisius.

Junisius kemudian mengamankan korban dengan cara memborgolnya pada tiang rumah sambil berupaya membubarkan massa.

"Namun tanpa sepengetahuan Aipda Junisius, pelaku HS mendekati korban dan melakukan penganiayaan dengan memukulnya di bagian dada kiri sebanyak dua kali hingga korban lemas dan terjatuh hingga meninggal dunia," kata Ariasandy. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved