Guru Tampar Siswa di Kupang
Dinas Dikbud Sesali Guru yang Tampar Siswa di SD Namosain Kota Kupang
Menurut Okto, seluruh satuan pendidikan telah disosialisasikan dan telah dibentuk Tim Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK).
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswa di SDI Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 13 September 2024.
"Kami sangat menyesalkan peristiwa di SD Namosain itu, terutama saat kami sedang gencar mensosialisasikan aturan Permendikbud Nomor 46 tentang satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan," ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, Senin 16 September 2024.
Menurut Okto, seluruh satuan pendidikan telah disosialisasikan dan telah dibentuk Tim Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK).
Tim ini dibentuk di tingkat dinas dan telah disosialisasikan kepada semua kepala sekolah dan guru dengan tujuan menghindari kekerasan terhadap anak.
Ia menekankan bahwa di lingkungan pendidikan, bahkan kekerasan verbal pun tidak diperbolehkan.
Ditegaskan bahwa Dinas Pendidikan menginginkan lingkungan yang ramah anak, bebas dari tekanan psikologis maupun tindakan kekerasan fisik.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Okto segera mengkonfirmasi dengan kepala sekolah yang SDI Namosain.
"Kepala sekolah membenarkan bahwa peristiwa kekerasan itu benar terjadi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan tidak diperbolehkan, apa pun kesalahan siswa tersebut.
"Itu bukan satu-satunya cara untuk mendidik," kata Okto.
Ia juga menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakmampuan guru dalam mendidik anak secara kreatif.
Baca juga: Polsek Alak Dalami Motif Guru Tampar Murid di SD Inpres Namosain
Menurut Okto, metode seperti ini tidak lagi relevan di zaman sekarang, di mana pendekatan mendidik sudah berubah dan regulasi yang berlaku menuntut perlakuan yang lebih baik terhadap siswa.
Kata dia, dinas akan memanggil kepala sekolah untuk menerima laporan resmi dan melakukan mediasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Selain itu, kata dia dinas akan memberikan sanksi kepada oknum guru di SD Namosain yang telah melanggar aturan.
Okto menegaskan bahwa sanksi kepada siswa seharusnya bersifat edukatif dan mendidik, bukan dengan cara kekerasan.
"Kami sudah memberikan bimbingan teknis kepada mereka mengenai hal positif ini," tutupnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.