Berita Kota Kupang

Guru Tampar Murid SD di Kota Kupang, Orang Tua Lapor Polsek Alak

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial R.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/ERICCSEN
Ilustrasi guru pukul murid. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial R.

Guru R diduga menampar sejumlah murid kelas VI SD di Kecamatan Alak.  

Orang tua murid yang menjadi korban tidak terima sehingga melaporkan guru R ke Polsek Alak

"Dilaporkan kemarin dan anggota kami langsung amankan terlapor," kata Kapolresta Kota Kupang Kombes Pol Aldinan Manurung, Minggu 15 September 2024 petang. 

Aldinan menjelaskan, kejadian itu berawal ketika R yang adalah guru olahraga, memanggil murid kelas VI A dan VI B untuk berbaris. 

Saat sedang berbaris, guru R menampar muridnya satu per satu. Salah satu siswa yang kesakitan di pipi, kemudian mengeluh ke orangtuanya. 

Tak terima dengan perlakuan itu, orang tua lalu mendatangi Polsek Alak untuk melaporkan kejadian itu. 

"Kasus ini, sebenarnya telah diselesaikan secara internal sekolah, tetapi karena siswa ini kesakitan, makanya terlapor ini kami amankan," ungkap Aldinan Manurung.

Orang tua korban, lanjut Aldinan Manurung, ingin agar pelaku diproses secara hukum sehingga polisi pun menindaklanjuti laporan itu.

"Saat ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk guru dan para siswa. Belum diketahui motif guru ini tampar siswanya," ujar Aldinan Manurung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved