Berita Nasional
Lima Kader PDIP Diimingi Rp 300 Ribu Gugat SK Megawati, Manto Buta Huruf tapi Disuruh Tanda Tangan
Dalam gugatannya, lima kader PDIP itu menilai SK Menkumham itu melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Petinggi DPP PDI Perjuangan bergejolak setelah lima kadernya menggugat SK Menkumham Yasonna Laoly tentang perpanjangan kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025 kepemimpinan Megawati Soekarnoputri ke PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya, lima kader PDIP itu menilai SK Menkumham itu melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Kalima orang penggugat itu yakni Djupri, Jairi, Manto. Suwari, dan Sujoko. Sementara pihak tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pihak DPP PDIP menyebut ada pihak tertentu yang bermain di balik gugatan yang diajukan kelima kadernya itu.
Setelah ramai pemberitaan adanya gugatan tersebut, lima orang penggugat muncul dan menggelar konferensi pers di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (11/9) malam. Kelima kader itu diwakili Juru Bicaranya Jairi, meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh anggota PDIP se-Indonesia.
“Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” kata Jairi.
Ia mengaku dirinya dan keempat rekannya tidak merasa mengajukan gugatan SK perpanjangan pengurus DPP PDIP kepemimpinan Megawati Soekarnoputri ke PTUN Jakarta. Hal itu bisa terjadi lantaran mereka dijebak oleh seorang mengaku bernama Anggiat BM Manalu.
“Pada kesempatan malam ini, saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami, kami cuman hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp300 ribu,” tambah Jairi.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa ini? Pada Jumat (13/9) lalu tim Tribunnews mencoba menyambangi kantor DPC PDI Perjuangan Jakarta Barat, di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan PDIP Tak Umumkan Nama Pramono– Rano Karno di Pilkada Jakarta
Kantor cabang PDIP itu cukup besar. Bentuknya memanjang dan menjulang seperti bangunan gelanggang olahraga (GOR) yang dilihat secara horizontal dari jalan raya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, yang melintas di depannya.
Bangunan gedung menjorok ke bagian tengah lahan sehingga halaman di depan gedung tersebut tampak luas jika difungsikan untuk parkir kendaraan. Dinding gedungnya dominan warna putih paduan merah dan hitam khas PDI Perjuangan.
Mendekat ke pintu utama bangunan yang berjerjak dan berlambang banteng bermoncong putih ukuran sedang. Di balik sela-sela jerjaknya terlihat ada pintu lain, yang berbahan kaca bening, sehingga memungkinkan untuk melihat ke dalam bagian kantor partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Pagi itu sekitar pukul 09.30 WIB tidak ada aktivitas di markas partai banteng Jakarta Barat tersebut. Tak ada satu pun orang yang terlihat, hanya ruangan, sekat-sekat antar ruangan, meja dan bangku kerja, serta piranti elektronik seperti komputer di atas meja.
Saat dihubungi, Ketua DPC PDIP Jakarta Barat, Lauw Siegvrieda, mengakui bahwa Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko merupakan kader non-pengurus di PDIP. Mereka berlima memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan.
Wanita yang dipanggil Vrieda itu menjelaskan, lima orang kader PDIP tersebut kerap berkumpul di Tanggul Kali Mookervart, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat tersebut, menurut Vrieda, berada di dekat gedung kantor yang baru disewa oleh Anggiat BM Manalu, tepatnya hanya berbeda nomor rukun warga (RW).
Vrieda tidak membenarkan bahwa Anggiat merupakan kader PDIP. Menurutnya, ada beberapa gambar yang diterimanya memperlihatkan sosok Anggiat mengenakan pakaian berwarna kuning.
lima kader PDIP
PDI Perjuangan
SK Menkumham
Yasonna Laoly
Megawati
Ketua Umum PDIP
Anggiat BM Manalu
POS-KUPANG.COM
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan oleh PAN dari Keanggotaan DPR RI |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf, Setujui Penghentian Tunjangan Anggota DPR |
![]() |
---|
Buntut Pernyataan Konroversi, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI |
![]() |
---|
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.