Berita NTT
Tersangka Tipikor Paket Peningkatan Jalan di Lembata Kembalikan Uang Negara
Pengembalian kerugian negara ini senilai Rp. 1 Miliar yang dikembalikan oleh suami tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari LYL selaku Direktur CV. Lembata Jaya yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Lembata.
Pengembalian kerugian negara ini senilai Rp. 1 Miliar yang dikembalikan oleh suami tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana dalam keterangan resminya menyampaikan uang titipan tersangka tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidananya.
“Terhadap uang titipan dari tersangka LYL tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka LYL. Uang titipan tersebut dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia) dan terhadap uang titipan sebesar Rp. 1 Miliar tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan di lembata,” ujarnya Kamis, 12 September 2024.
Raka menambahkan sebelumnya LYL selaku Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 6 September 2024 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6 Miliar.
Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi dalam kasus ini. Berdasarkan Hasil Pekerjaan dilapangan sebanyak 19 Segmen setelah dilakukan Uji Lab di Polteknik Negeri Kupang terdapat beberapa Segmen yang tidak memenuhi Spesifikasi dan berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00.
Hasil Ekspose bersama Kejati NTT pada tanggal 21 Agustus 2024, dan fakta yang terungkap dari penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik menetapkan, Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM) sebagai orang yang paling bertangungjawab atas paket pekerjaan tersebut.
Pasal yang disangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu Jaksa Penyidik berupaya melakukan penyelamatan kerugian negara dengan melakukan pemblokiran aset tanah milik tersangka LY, melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata agar tidak dipindah tangankan maupun dijadikan jaminan pada pihak Bank.
Baca juga: Lembata akan Menjadi Pulau Pertama di Indonesia dengan 100 Persen Penggunaan Energi Hijau
“Aset tanah milik Tersangka LYL yang sudah diblokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dengan total luas tanah 75.628 m3, terdiri dari 10 (sepuluh) bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Lembata, yaitu di Desa Pada, Kelurahan Lewoleba Timur, Kelurahan Lewoleba Barat, dan Kelurahan Lewoleba Utara. Salah satu aset tanah yang telah dilakukan pemblokiran diatasnya terdapat bangunan berupa Hotel Palm Indah,” pungkas Raka. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.