Berita NTT
Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Tipikor CBP Waingapu Sumba Timur
dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak Kamis, 18 Juli 2024 sampai dengan 20 hari kedepan
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menahan dan menetapkan dua tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Cadangan Beras Pangan (CBP) tahun anggaran 2023 dan 2024 di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu.
Kedua tersangka tersebut yakni Lerry Peresly Messakh, mantan Kepala Gudang Kambajawa Kantor Cabang Perum Bulog Cabang Waingapu dan Muhammad Farhan Efendi, mantan Petugas operasional gudang Kambajawa Waingapu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menyampaikan keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka tersebut.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B-2087/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024,” ujarnya Jumat, 19 Juli 2024.
Baca juga: Aplikasi Rote Smart Service Pertama di NTT, Sistem Pembayaran Pajak Online di Rote Ndao
Keduanya diancam dengan pasal kesatu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Kedua : Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tipikor ini sebesar Rp. 10.798.221.250.
“Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak Kamis, 18 Juli 2024 sampai dengan 20 hari kedepan,” imbuh Raka. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.