NTT Terkini 

Kinerja Pajak NTT Capai 44,4 Persen, DJP Dorong Wajib Pajak Waspada Modus Penipuan

Samon menambahkan, DJP Nusa Tenggara berkomitmen meningkatkan pelayanan dan terus mendorong kepatuhan wajib pajak. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PAPARKAN - Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya sedang memaparkan capaian penerimaan pajak. Kamis, (25/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 mencapai 44,4 persen dari target yang ditetapkan. 

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menyebut capaian tersebut menempatkan NTT pada posisi ke-7 dari bawah secara nasional.

“Walaupun masih ada tantangan, capaian ini menunjukkan kinerja yang cukup baik jika dibandingkan beberapa provinsi lain. Penerimaan pajak kita mencapai sekitar Rp1,2 triliun,” kata Samon dalam paparannya, Kamis (25/9/2025).

Dari total penerimaan tersebut, pajak penghasilan (PPh) menyumbang sekitar Rp650 miliar atau 45,7 persen, sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri tercatat 20 persen. 

Sementara itu, sektor administrasi pemerintahan masih mendominasi kontribusi penerimaan pajak hingga 40,79 persen, diikuti perdagangan sebesar 21 persen, dan jasa keuangan 8,7 persen.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Pajak, Bapenda Kota Kupang Luncurkan Program "Bapenda Baronda"


Samon juga memaparkan tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di NTT. Hingga Agustus 2025, terdapat 9.522 SPT dari badan usaha, 164.539 SPT dari karyawan, serta 17.962 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Selain capaian pajak, Samon menyoroti isu penting terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP melalui pesan singkat atau WhatsApp.

“Kalau ada pesan pribadi yang meminta data atau transfer dana, itu pasti penipuan. Jangan pernah menindaklanjuti dan segera laporkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai, khususnya dari instansi pemerintah dan dunia usaha, untuk segera melakukan aktivasi sertifikat elektronik  sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan digital. Langkah ini, kata Samon, akan mendukung transparansi serta mempermudah pelaporan SPT tahun pajak 2025 pada 2026 mendatang.

“Kami berharap aktivasi bisa dilakukan sejak 2025 ini agar pelaporan pajak ke depan lebih lancar” katanya. 

Samon menambahkan, DJP Nusa Tenggara berkomitmen meningkatkan pelayanan dan terus mendorong kepatuhan wajib pajak. 

“Pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga sarana gotong royong untuk membangun daerah dan negara,” katanya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved