Jenazah PMI dari Malaysia

Ahli Waris Pekerja Migran Terima Santunan Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan 

Penyerahan ini lanjut Christian akan diserahkan di rumah duka korban. Dia juga meminta agar PMI yang akan bekerja ke luar negeri berangkat melalui jal

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT menerima tiga jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 2 orang dewasa dan 1 bayi berusia 6 hari 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI), Yolenta Bui asal Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu yang meninggal saat bekerja di Malaysia menerima santunan sebesar Rp. 85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan ini diberikan karena Yolenta terdaftar sebagai PMI legal yang berangkat dengan prosedur resmi. Data Yolenta tercatat di Dinas Ketenagakerjaan, BP3MI NTT, perusahaan penyalur tenaga kerja,  juga BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi mengatakan ketika mendapatkan informasi kematian tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan perusahaan, BP3MI dan pihak berwenang yang mengurus kepulangan jenazah PMI tersebut.

“Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan dokumen dan ahli waris akan mendapatkan santunan, sebesar Rp. 85 juta. Kami menyiapkan santunan ini untuk pekerja migran yang berangkat ke luar negeri secara prosedural,” ujarnya Kamis, 12 September 2024 di terminal kargo Bandara El Tari Kupang.

Penyerahan ini lanjut Christian akan diserahkan di rumah duka korban. Dia juga meminta agar PMI yang akan bekerja ke luar negeri berangkat melalui jalur resmi.

“Kami berharap para pekerja yang akan berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi. Kita tidak berharap hal buruk, tetapi jika terjadi sesuatu ada perlindungan. Selain itu ada banyak manfaat yang dirasakan jika berangkat melalui jalur resmi,” ungkapannya.

Lebih lanjut Christian menuturkan, Yolenta merupakan PMI asal NTT pertama di tahun 2024 yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan menerima santunan. Sedangkan di tahun 2023 tidak ada PMI asal NTT yang terdaftar sebagai penerima santunan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Mendaftar lewat jalur resmi terkesan lama dan harus melalui banyak prosedur, tetapi yakin dan percaya ini untuk perlindungan kita semua. Kalau terjadi sesuatu yang tidak prosedural maka akan sulit diberikan perlindungan. Perlindungan yang diberikan yakni sebelum, selama, dan sesudah bekerja,” jelasnya.

Sementara itu Perwakilan PT. Anugrah Diantas, Siti Sorang selaku perusahaan penyalur tenaga kerja Yolenta Bui mengungkapkan Yolenta bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Jenazah PMI dari Malaysia Tiba di Kupang, Satu Bayi Berusia Enam Hari 

“Yolenta berangkat ke Malaysia tanggal 4 Juni 2024 dan meninggal tanggal 8 September 2024. Kami dari perusahaan menyampaikan turut berduka cita dan berbela sungkawa, kepada keluarga almarhum Yolenta Bui,” ucapnya. 

Adapun jenazah Yolenta tiba pukul 13.00 wita dengan Pesawat Garuda GA 448 di terminal kargo Bandara El Tari Kupang bersama dua jenazah lainnya yakni Tamrin Aksa PMI non prosesura asal Kabupaten Ende dan bayi Kunera Moru yang berusia 6 hari asal Kabupaten Belu. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved